Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Sesuai dengan Tanfidz, Pra-Musycab XXXII IMM Cabang Kota Surabaya Inkonstitusional


IMMUINSASBY.COM-Belum lama ini, tepatnya pada 24 Maret 2021, Pimpinan Cabang IMM Kota Surabaya baru saja mengadakan Pra-Musycab XXXII di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah (Pusdam) Kota Surabaya. Pra-Musycab XXXII sendiri adalah salah satu rangkaian dari agenda Musycab XXXII dari PC IMM Kota Surabaya yang akan diadakan tanggal 1, 3 dan 4 April 2021. Pada tanggal 1 April diadakan Stadium General, sedangkan proses sidang Musycab XXXII baru kembali dilanjutkan pada tanggal 3 dan 4 April.  

Pelaksanaan agenda Pra-Musycab XXXII itu diwarnai protes oleh beberapa peserta dan peninjau sidang dikarenakan banyaknnya pasal-pasal “siluman” yang ditambahkan dalam draf Rantatib Musycab maupun Rantatib pemilihan ketua umum dan formatur. Pasal-pasal “siluman” tersebut dinilai tidak sesuai dengan Tanfidz Muktamar XVIII Malang, sehingga dianggap inkonstitusional. Selain itu pelaksanaan persidangan juga dirasa janggal, karena Panitia Pemilih (Panlih) ditunjuk secara sepihak oleh Pimpinan Cabang menjadi presidium sidang. Padahal menurut Artha, salah satu paninjau dalam Pra-Musycab XXXII, Panlih harusnya hanya boleh memimpin sidang pemilihan ketua umum dan formatur, bukan memimpin sidang Rantatib Musycab. Menurut Artha juga, presidium sidang harusnya berasal dan dipilih oleh peserta Musycab.  

Protes juga dilayangkan oleh peninjau Pra-Musycab XXXII yang lainnya. “Pra-Musycab PC IMM kota Surabaya sudah inkonstitusional, tidak sah, karena tidak sesuai aturan, penuh dengan kezaliman, dengan banyaknya pasal siluman yang dimasukkan dan banyak aturan yang bertentangan dengan Tanfidz Muktamar Malang,” kata Marzuki sebagai salah satu peninjau Pra-Musycab.

Hal serupa juga diafirmasi oleh Kenneth Sulthon Alafi Al-Hallaj, sebagai salah satu peserta Pra-Musycab XXXII. “Pra-Musycab PC IMM Kota Surabaya kemarin sudah dapat dikatakan mengkhianati hasil Muktamar yang berupa Tanfidz, pasalnya Tanfidz itu ada untuk dijadikan pedoman bagi bawahan DPP, jika ingin merubah isi Tanfidz maka harus dirubah di Muktamar bukan di Musycab, karena jika dipaksakan maka ada semacam bid’ah dalam Pra-Musycab tersebut,” kata peserta Muycab yang kerap dipanggil dengan Afi tersebut. 

Poin-poin yang dipermasalahkan dalam draf Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Musyawarah Cabang XXXII Pasal 9 terkait Syarat Khusus Ketua Umum dan Formatur, antara lain,

1. Poin “b”, isinya: Calon Ketua Umum telah menjadi pimpinan cabang sekurang-kurangnya satu periode.

2. Poin “e”, isinya: Calon Ketua Umum tidak sedang menjadi ketua pada organisasi otonom Muhammadiyah.

Sedangkan dalam Tanfidz Muktamar XVIII Malang, syarat khusus bagi Pimpinan Cabang hanya ada empat, antara lain dalam BAB IV Pimpinan, Pasal 11 ayat 4 (Syarat Khusus bagi Pimpinan Cabang) yang berisi,

1. Telah menjadi pimpinan komisariat sekurang-kurangnya 1 periode

2. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya

3. Batas usia maksimal 26 tahun

4. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan pasal 3 ayat 1b

Poin-poin dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Musyawarah Cabang XXXII di atas tidak ditemukan dalam Tanfidz Muktamar XVIII Malang, dan karenanya dinilai oleh sebagian peserta Pra-Musycab XXXII bertendensi membatasi regenerasi kepemimpinan di Cabang dan melanggengkan kepentingan sebagian pihak yang berambisi menguasai IMM Cabang Kota Surabaya. 

Masalah ini mendapat perhatian serius dari Fajrul Islam Atsauri sebagai salah satu Instruktur Nasional IMM dan sekaligus tokoh yang turut menyusun Sistem Perkaderan IMM (SPI). Menurut Fajrul logika pengalaman satu tahun di Pimpinan Cabang ini tidak masuk akal, karena jika logika tersebuat masuk akal harusnya gagasan syarat ketua umum pernah satu periode juga perlu diperjuangkan di DPD dan DPP, namun kenyataannya tidak. Masih menurut Fajrul, adanya poin harus satu periode di Pimpinan Cabang menandakan ketidakpercayaan pihak Panlih pada perkaderan di Pimpinan Komisariat. Dengan persyaratan tersebut Panlih seolah meragukan kapasitas Komisariat dalam membangun kader-kader yang mampu menjadi figur pemimpin. Selain itu Fajrul juga kembali menegaskan bahwa persyaratan sudah satu periode di Pimpinan Cabang malah akan menghambat regenerasi kepemimpinan di Cabang itu sendiri.     

Suasana sidang menjadi makin kurang kondusif karena makian yang dilontarkan kepada peserta sidang. Dalam suasana tegang, salah satu oknum malah berteriak dan memaki peserta sidang dengan sebutan “goblok” karena tidak mau meneruskan sidang dan malah berpolemik. Tentu saja makian itu membuat sebagian peserta sidang melakukan protes kepada Presidium I Sidang, namun hanya didiamkan oleh Presidium I Sidang dan tidak dikenai sanksi apapun.  

Dikarenkan kecurangan dan kejanggalan proses pelaksanaan Pra-Musycab XXXII itu, sebagian peninjau dan peserta sidang yang mengikuti Pra-Musycab memutuskan untuk pergi meninggalkan Sidang Pra-Musycab XXXII yang masih berjalan. 

Author: Fadhlur Rohman

(Ketua Umum PK IMM Al-Farabi 2020-2021)

Editor: Gangga Taruna AJ