Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membumikan Manhaj Tarjih Sebagai Solusi Beragama di Era Pandemi


Memahami makna sesungguhnya terkait dengan kata tarjih sesuai dengan yang dimaksud Majelis Tarjih PP Muhammadiyah adalah hal yang mendasar untuk diketahui oleh seseorang yang akan mempelajari Manhaj tarjih lebih dalam, terutama kader Muhammadiyah itu sendiri. Hal ini dikarenakan masih banyak yang salah faham tentang kata “tarjih” itu sendiri. Banyak orang yang masih beranggapan bahwa Tarjih dimaknai hanya sekedar suatu kegiatan memilih pendapat atau pandangan mana yang lebih kuat.

Kata “tarjih” menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tidak hanya dimaknai sebatas suatu kegiatan memilih pendapat atau pandangan mana yang lebih kuat, tetapi kata “tarjih” sebetulnya mempunyai makna yang lebih luas. Makna yang lebih luas tersebut biasa dikenal dikenal dengan “Ijtihad” Muhamadiyah, yakni bagaimana Muhammadiyah menggali hukum terhadap suatu persoalan dengan prosedur prosedur yang dimiliki Muhammadiyah dalam menghasilkan Manhaj Tarjih.

Prosedur atau tahap pikir yang digunakan ulama Tarjih dalam kegiatan bertarjih adalah meliputi wawasan, semangat, sumber rujukan, pendekatan, dan metode teknis yang digunakan. Semangat/ wawasan tarjih adalah meliputi tajdid (Pemurnian dan mendinamisasikan kehidupan masyarakat dibawah semangat dan ruh Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW), toleransi (Menghargai pendapat lain), keterbukaan (terbuka atas masukan yang diajukan oleh siapapun), dan tidak berafiliasi terhadap madzhab tertentu.

Sumber rujukan Ajaran agama dalam Muhammadiyah adalah Al-Quran dan As–Sunnah Al–Maqbulah, ini semua tertera dalam ADM Pasal 4 ayat 1 : “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.”. Muhammadiyah meletakkan Ijtima’ Qiyas, Maslahat Mursalah, Istihsan, Istishab, Sadduz Zari’ah, dan ‘Urf sebagai metode atau disebut sebagai sumber hukum pendamping (paratekstual), bukan sebagai sumber hukum inti.

Pendekatan yang dipakai Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menghasilkan sebuah hukum yang implementatif adalah meliputi Pendekatan Bayani (ayat-ayat Al-Qur’an, hadist-hadist, kaidah fikhiyah, pendapat para ulama, bahasa, dll). Pendekatan Bayani banyak digunakan untuk mengatasi persoalan persoalan terkait ibadah Mahdah, Pendekatan Burhani (teori-teori ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan sosial). Pendekatan Burhani banyak digunakan untuk mengatasi persoalan persoalan terkait Ibadah Ghairu Mahdah, dan Pendekatan Irfani (kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa).

Dengan adanya kegiatan Tarjih dan Tajdid dalam Muhammadiyah, maka Muhammadiyah juga turut serta dalam penanganan Pandemi Covid 19, terutama dalam hal kegiatan keagamaan masyarakat umum khususnya warga Muhammadiyah. Edaran yang telah Muhammadiyah terbitkan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 diantaranya adalah Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19, Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19, Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul adha, Qurban dan Protokol Ibadah Qurban, Pembatasan Kegiatan Persyarikatan dan Tuntunan Vaksinasi untuk mencegah Covid-19, Tuntunan Ibadah Ramdhan 1442/2021 dalam kondisi Darurat Covid-19, Imbauan Perhatian, Kewaspadaan dan Penanganan Covid-19, dan Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442/2021.

Muhammadiyah melalui kegiatan Tarjih dan Tajdid akan menghasilkan beberapa produk. Hasil atau produk itu adalah Putusan, Fatwa, dan Wacana. Putusan adalah merupakan putusan Muhammadiyah yang dihasilkan melalui MUNAS Tarjih (Musyawarah Nasional Tarjih), lalu hasil yang ada akan dijadikan Tanfidz oleh PP Muhammadiyah yang dapat kita lihat pada HPT (Himpunan Putusan Tarjih) yang mana putusan ini bersifat mengikat pada masyarakat Muhammadiyah.

Fatwa adalah Jawaban yang diberikan oleh tim fatwa majelis tarjih pusat atas pertanyaan yang diajukan oleh warga Muhammadiyah atau umat islam terkait persoalan yang masyarakat hadapi. Dalam Muhammadiyah, fatwa yang dihasilkan akan didokumentasikan melalui adanya buku, yakni buku “Tanya Jawab Agama”. Disamping itu, Fatwa yang dihasilkan oleh Majelis Tajih dan Tajdid juga bisa kita lihat melalui Majalah Suara Muhammadiyah yang terbit setiap 2 minggu sekali.

Wacana adalah gagasan-gagasan atau pemikiran yang dilontarkan dalam rangka memancing dan menumbuhkan semangat berijtihad yang kritis serta menghimpun bahan-bahan atau stok ide mengenai berbagai masalah aktual dalam masyarakat. Wacana-wacana Tarjih tertuang dalam berbagai publikasi Majelis Tarjih seperti Jurnal Tarjih dan berbagai buku yang diterbitkan seperti Tajdid Muhammadiyah untuk pencerahan peradaban, Wacana fikih Perempuan, Reinversi Islam Multi Kultural, dll.

Author: Muhammad Syafiullah Akbar 
(Kader IMM Ibn Rusyd)

Editor: M Rizki