Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dosen dan Mahasiswa, Antara Hak dan Kewajiban


Kata-kata dosen dan mahasiswa mungkin menjadikan terminologi yang  kuat dan menimbulkan sebuah refleksi diri, karena dua hal tersebut mengacu pada kehidupan besar nantinya. 

Pastinya juga di antara kalian sering menjumpai dosen yang tidak pernah menghadiri perkuliahan, tetapi begitu menghadiri perkuliahan beliau langsung memberi tugas, atau terkadang memberi tugas riset di internet dan menjadikannya dalam sebuah power point dengan alokasi waktu 10 menit? Pasti pernah? 

Atau begini, kalian pernah menjumpai dosen yang jarang sekali menjelaskan lalu kemudian dosen tersebut sering memberi tugas sehingga kita kadang merasa terbebani degan hal itu? Kalau begitu kita sama.

Pada dasarnya mahasiswa adalah sebuah makhluk yang perlu dibentuk karakternya, moralnya bahkan kepribadiannya. Karena apa? Tujuan  kita sebenarnya menuntut ilmu adalah untuk menyempurnakan 3 hal tersebut. 

Ditambah lagi kita harus membangun relasi, mencari pengalaman atau bahkan menimba wawasan didalam universitas. Pernahkan kalian berpikir, apa artinya jikalau universitas tidak memfasilitasi, tidak pernah memberi rasa nyaman? terlebih UKT saya masih sama dan belum mendapat potongan (hehehehe). 

Universitas saja lalai akan Kewajibannya sedangkan kita, mahasiswa, harus memenuhi hak universitas untuk menunjang efektivitas dalam pembelajaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sedikit dijelaskan tentang tujuan yang ingin dicapai pemerintah di universitas atau perguruan tinggi. 

Butir-butir dalam UU No 12 Tahun 2012 juga mendefinisikan tentang Pendidikan Tinggi adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu, dan teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia. 

Selanjutnya menurut UU NO 20 Tahun 2003 juga dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dari paparan Undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana hak para mahasiswa ini dapat tercapai. Para mahasiswa menginginkan mereka dibina, dikembangkan, potensi mereka digali serta mental dan intelektual merea dapat dijaga dan dicari. 

Bukannya hak mereka dibiarkan saja terombang-ambing. Kita sebagai mahasiswa adalah agen perubahan, kontrol sosial yang besar. Tentunya kami menginginkan bimbingan dan arahan bagaimana cara mewujudkannya. Bukan kami yang harus mencari sendiri. 

Terkesan manja, tetapi inilah seharunya yang dilakukan agar kami nantinya tidak salah kaprah mengambil Langkah kedepannya. Jika terdapat dosen yang membiarkan mahasiswanya berjalan sendiri, mencari tahu sendiri tanpa pengalaman yang jelas dari orang yang lebih tua pasti 100% ketika mereka duduk di kursi pemerintahan mereka hanya mengedepankan rasa diri sendiri.

Pemberian materi dan didikan moral kepada mahasiswa itu perlu, dosen juga mempunyai kewajiban untuk memberikan materi dan pemahaman, jangan sekedar masuk lalu keluar, datang tidak ngapa-ngapain lalu pergi meninggalkan tugas dan lari karena suatu kepentingan pribadi. Anda, mohon maaf, sebagai dosen perlu instropeksi bukanya Anda menjalin akad bahwa kepentingan belajar mengajar harus didahulukan dari pada kepentingan pribadi. 

Tetapi realitanya apa? Anda, dosen, malah sibuk dengan pekerjaan sampingan lalu mahasiswa ditinggal begitu saja dengan ilmu yang kosong seperti waduk yang kekeringan karena tidak ada air. 

Harus ada mediasi yang jelas diakhir semester ketika ada dosen yang bermasalah karena mereka mereka ini melakukan pelanggaran terhadap Undang – undang Pendidikan. 

Sebagai dosen harusnya jangan mengambil keuntungan apa lagi melakukan tindak kekerasan seksual dan pelecehan seksual. 

Hal tersebut bisa terjadi karena bobroknya Pendidikan kita. Saya juga menginginkan peninjauan kembali terhadap Undang undang Pendidikan agar kiranya oknum dosen yang menyebalkan begini langsung dilakukan penindakan yang tegas.

Author: Rafly Asshiddiqie (Ketua Bidang RPK PK IMM Leviathan 2021-2022)

Editor: Fadhlur Rohman

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA