Perdalam Ilmu Ekonomi Syariah, KOMBI Adakan Kantin ES
IMMUINSASBY.COM-Kamis, 3 Februari 2022, Pimpinan Komisariat IMM FEBI adakan Kajian Rutin Ekonomi Syariah (Kantin ES). Kantin ES adalah acara yang diadakan oleh Bidang Riset Pengembangan Keilmuan (RPK) Komisariat FEBI. Kajian tersebut diadakan secara daring melalui aplikasi Google Meet pada pukul 20.00 WIB.
Kantin ES sendiri rencananya akan diadakan rutin oleh Bidang RPK untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan Ekonomi Syariah. Acara tersebut ditujukan baik untuk jajaran maupun kader-kader IMM FEBI.
Pada kegiatan Kantin ES yang pertama kali diselenggarakan ini Komisariat FEBI mengundang Farida Anisa, Mahasiswi Pascasarjana UINSA, yang juga merupakan alumni IMM FEBI sebagai narasumber. Dan yang bertindak sebagai moderator adalah Alfadia Fitri Aini, yang merupakan Ketua Bidang RPK PK IMM FEBI.
Ekonomi Syariah adalah sebuah cabang Ilmu Ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman yang berasal dari Al-Quran, Sunah, Ijma' dan Qiyas. Hukum-hukum yang melandasi prosedur transaksi sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat ini tidak diukur dari aspek materil saja, namun juga mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual serta dampaknya pada lingkungan. Tujuan Ekonomi Syariah yaitu falah (kesejahteraan).
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah ada empat yaitu,
- Keimanan dan ketakwaan,
- Memenuhi kebutuhan,
- Pembagian kepemilikan, dan
- Pengelohan kepemilikan.
Ekonomi Syariah juga memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan Ilmu Ekonomi yang lainnya. Ciri-ciri Ekonomi Syariah diantaranya:
Pertama, menggunakan sistem bagi hasil. Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pembagian kepemilikan yang mengedepankan keadilan. Artinya, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.
Kedua, Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material. Ekonomi syariah hadir sebagai wujud dalam membantu perekonomian para nasabah untuk mendapatkan keuntungan sesuai ajaran Islam.
Ketiga, Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam. Ekonomi Syariah memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perekonomian dan kegiatan yang dilakukan haruslah positif sesuai ajaran yang berlaku dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
Keempat, menjaga keseimbangan rohani dan jasmani untuk mendapatkan keuntungan dan ketenangan batin di dalam hidup. Kelima, memberikan ruang pada negara dan pemerintah. Perekonomian syariah memberikan ruang kepada pemerintah dan negara untuk ikut bercampur tangan sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan. Keenam melarang praktik riba. Dalam perekonomian syariah praktik riba adalah hal yang dilarang.
Kajian pada malam itu berjalan dengan lancar dan menyenangkan. Keceriaan pada kajian itu terlihat dari antusiasme peserta dengan narasumber yang bisa membuat kajian tambah meriah.
Author: Alfadia Fitri Aini
(Ketua Bidang RPK PK IMM FEBI 2021-2022)
Editor: Fadhlur Rohman