Makmum Mendahului Imam: Bagaimana Hukumnya?
Suatu ketika, pagi hari tepatnya, saya menyempatkan untuk membuka twitter dengan niatan menonton cuplikan gol Real Madrid melawan Real Sociedad yang bertanding pada hari ahad pagi dini hari. Namun ada sesuatu yang mendistraksi saya, yakni sebuah kata yang sedang trending di twitter yang membuat penasaran. Akhirnya saya pencet kata tersebut.
Ternyata muncul sebuah video ada sekelompok orang yang shalat berjama’ah
di jalan dimana sang Imam shalat dibawah beserta makmum dan ada satu makmum yang
shalat di atas sebuah kendaraan. Di video tersebut
memperlihatkan bahwasanya makmum yang shalat di atas kendaraan mendahului imam
dimana ketika imam sujud lalu diikuti oleh makmum yang di bawah, sedangkan makmum
yang di atas kendaraan malah bertakbiratul ihram.
Dari video tersebut saya tertarik untuk membahas bagaimana hukumnya jika makmum mendahului imam ketika shalat? Mengutip dari tabligh.id
terdapat dua hadits yang dapat dijadikan sandaran untuk permasalahan ini. Hadits pertama yang berbunyi :
“Dari az-Zuhriy, ia berkata:
Saya mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi saw. baru saja jatuh dari kuda,
kemudian terseset bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah
beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat
sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun shalat di belakang beliau sambil
duduk. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: Sesungguhnya imam (shalat) itu
diangkat untuk diikutinya; Maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu,
dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala
maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan: ‘sami’allaahu liman
hamidah’ (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: ‘Rabbanaa
wa lakal-hamd’ (Ya Tuhanku, hanya bagi-Mu segala pujian), dan apabila ia shalat
sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk.” (Ditakhrijkan oleh
Muslim, I, Kitab as-Shalah, No. 77/411)
Hadits tersebut menjelaskan bahwasannya ketika Imam shalat makmum
wajib mengikuti geraknya dan tidak boleh menyalahinya. Sedangkan hadits
kedua yakni :
“Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. memberikan pelajaran kepada kita, beliau bersabda: Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan ‘wa ladl-dlaalliin’, maka ucapkanlah: ‘Aamiin’, dan apabila imam ruku’ maka ruku’lah kamu, dan apabila imam mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd’.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415)
Hadits kedua menjelaskan bahwasannya makmum dilarang mendahului imam (Laa tubaadir al imaam) dalam segala geraknya. Dapat disimpulkan dari kedua hadits di atas bahwa haram hukumnya bagi makmum untuk mendahului imam. Dalam arti lain, wajib hukumnya makmum mengikuti gerakan imam dalam sholat, sebab makmum hanya bergerak setelah ada 'aba-aba' dari imam.
Author: Muhammad Dhiya’ulhaq Syahrial Ramadhan (Kabid Tabligh dan Kajian Keislaman IMM Leviathan)
Editor: Auni H. (RPK Korkom IMM UINSA)