Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makmum Mendahului Imam: Bagaimana Hukumnya?

Suatu ketika, pagi hari tepatnya, saya menyempatkan untuk membuka twitter dengan niatan menonton cuplikan gol Real Madrid melawan Real Sociedad yang bertanding pada hari ahad pagi dini hari. Namun ada sesuatu yang mendistraksi saya, yakni sebuah kata yang sedang trending di twitter yang membuat penasaran. Akhirnya saya pencet kata tersebut. 

Ternyata muncul sebuah video ada sekelompok orang yang shalat berjama’ah di jalan dimana sang Imam shalat dibawah beserta makmum dan ada satu makmum yang shalat di atas sebuah kendaraan. Di video tersebut memperlihatkan bahwasanya makmum yang shalat di atas kendaraan mendahului imam dimana ketika imam sujud lalu diikuti oleh makmum yang di bawah, sedangkan makmum yang di atas kendaraan malah bertakbiratul ihram.

Dari video tersebut saya tertarik untuk membahas bagaimana hukumnya jika makmum mendahului imam ketika shalat? Mengutip dari tabligh.id terdapat dua hadits yang dapat dijadikan sandaran untuk permasalahan ini. Hadits pertama yang berbunyi :

 “Dari az-Zuhriy, ia berkata: Saya mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi saw. baru saja jatuh dari kuda, kemudian terseset bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun shalat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikutinya; Maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’ (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: ‘Rabbanaa wa lakal-hamd’ (Ya Tuhanku, hanya bagi-Mu segala pujian), dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab as-Shalah, No. 77/411)

Hadits tersebut menjelaskan bahwasannya ketika Imam shalat makmum wajib mengikuti geraknya dan tidak boleh menyalahinya. Sedangkan hadits kedua yakni :

“Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. memberikan pelajaran kepada kita, beliau bersabda: Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan ‘wa ladl-dlaalliin’, maka ucapkanlah: ‘Aamiin’, dan apabila imam ruku’ maka ruku’lah kamu, dan apabila imam mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd’.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415)

Hadits kedua menjelaskan bahwasannya makmum dilarang mendahului imam (Laa tubaadir al imaam) dalam segala geraknya. Dapat disimpulkan dari kedua hadits di atas bahwa haram hukumnya bagi makmum untuk mendahului imam. Dalam arti lain, wajib hukumnya makmum mengikuti gerakan imam dalam sholat, sebab makmum hanya bergerak setelah ada 'aba-aba' dari imam.

Author: Muhammad Dhiya’ulhaq Syahrial Ramadhan (Kabid Tabligh dan Kajian Keislaman IMM Leviathan)
Editor: Auni H. (RPK Korkom IMM UINSA)

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA