Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memandang Kehidupan Bernegara di Indonesia Perspektif Teori Keadilan John Rawls

Sebuah keadilan dalam negara menjadi tolak ukur paling penting kedudukannya. Terutama Indonesia yang telah menyantumkan tentang keadilan pada sila Pancasila yang kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi apakah rakyat Indonesia sudah merasakan keadilan dalam negara ini?

Hal itu menjadi konflik yang selalu ada permasalahan setiap tahunnya, entah itu dalam politik, ekonomi, sosial, dan semua permasalahan yang tak dapat ditebak. Keadilan itu sendiri dapat definisikan sebagai segala sesuatu yang dapat diletakkan pada tempatnya. Hal itu dalam negara dapat merujuk pada permasalahan sosial. Yang mana teori keadilan dari John Rawls menjadi sorotan. 

Karena ada beberapa yang tidak sependapat denganya. Rawls menyatakan bahwa keadilan harus disetarakan baik dalam bidang ekonomi politik dan sosial serta tidak adanya rasa deskriminasi dalam keadilan karena semua itu sama. 

Prinsip Keadilan
Dalam teori John Rawls terdapat dua prinsip mengenai keadilan. Prinsip pertama yaitu prinsip perbedaan yang mana John Rawls menyatakan bahwa perbedaan sosial dan ekonomi harus diukur agar memberikaan manfaat yang paling kurang beruntung. Maksudnya adalah merujuk pada ketidaksamaan dalam prospek seseorang untuk mendapatkan unsur kesejahteraan, pendapataan, dan kewenangan kepada mereka yang kurang memiliki peluang atau kesempatan dan wewenang dalam hal sosial dan ekonomi. 

Kemudian prinsip kedua adalah prinsip kesamaan yang adil atas kesempatan. Maksudnya adalah ketidaksamaan ekonomi dan sosial harus diatur dengan sedemikiaan rupa sehingga menjadikaan kedudukaan sosial bagi masyarakaat yang ada di bawah memiliki kondisi yang sama pada orang yang lebih ada di atasnya. 

Masyarakat yang memiliki kerja keras dalam melakukan sesuatau akan mendapatkan apa yang diperolehnya dalam hal bidang sosial dan ekonomi, karena kerja kerasnya dan motivasi tingginya dapat menggangkat derajat dirinya dan keluargannnya. Jika dianalisis dalam keadilan Indonesia banyak sekali permasalahan yang selalu muncul menggenai hal sosial padahal pada pancasila sila kelima telah sangat jelas tertulis.

Kesejahteraan masyarakat
Dari bunyi Pancasila kelima tersebut dapat ditarik menggenai masalah keadialan sosial dalam Indonesia, bahwa jika warga Indonesia sudah merasakan adil dalam hal sosial maka tidak akan adanya pengangguran, kemiskinan, korupsi, anak yang putus sekolah, dan diskriminasi yang mana sering dijumpai di kalangan ekonomi bawah. 

Masyarakat tersebut membutuhkan campur tangan pemerintah dalam menyejahterakan perekonomianya, tetapi pemerintah kadang masih memanipulasi dana bagi orang-orang yang membutuhkan, padahal itu bukan hak milik pemerintah seluruhnya. Oknum dalam pemerintahan juga kadang memanipulasi dana demi kepentinggan pribadinya tanpa memikirkan orang-orang di golongan bawah yang membutuhkan dana sosial tersebut untuk meringankan beban keluarganya. 

Seperti kasus dahulu pada 2020 soal korupsi dana bantuan sosial (bansos). Kasus itu dimulai adanya bansos pada masa covid-19 berupa paket sembako sebesar 5,9 triliun. Kemudian bansos tersebut malah dikorupsi oleh mentri sosial  saat itu, Juliari Batubara. Menurut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), uang suap yang diterima Juliari sebesar 17 miliyar dan uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya. 

Dalam teori John Rawls, keadilan sosial dalam semua kalangan masyarakat di sama ratakan, tidak ada perbedaan satu sama lain. Hal itu jika dikaitkan dengan kasus sosial yang di indonesia sangatlah jauh dari harapan. Banyak yang memandang sebelah mata orang yang berekonomian rendah, dan  menganggap mereka tidak mampu menjadi orang hebat. Namun nyatanya,  tidak sedikit anak-anak yang terlahir dari keluarga yang berekonomiaan rendah dapat melanjutkaan sekolah hingga jenjang yang tinggi karena mereka punya motivasi yang kuat dalam mewujudkan cita-citanya demi mengangkat nama baik keluarganya. 

Selayaknya semua lapisan orang sadar akan hal itu. Orang-orang yang berekonomian rendah tidak semuanya bisa dianggap rendah karena jalan pikir setiap orang berbeda-beda, mungkin dari ujian semuanya dapat memberi semangat kerja keras sehingga apa yang dicita-citakan dapat terwujud. Sebaliknya juga orang orang yang berada di ekonomi yang tinggi tidak akan berjalan mulus terus. 

Sebagai makhluk sosial, orang-orang kaya tersebut juga masih membutuhkan uluran tangan dari orang-orang yang perekonomiaannya rendah. Dari kesinambungan itulah dapat dipahami bahwa setiap individual saling membutuhkan satu sama lainnya sehingga akan adanya rasa tentram dalam kekeluargaan, sebab setiap orang ada kekurangan dan kelebihannya masing-masing, dengan demikian harus saling mengisi untuk melengkapi.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa teori keadilan dari John Rawls sangatlah dapat di terapakan dalam berkehidupaan negara. Walaupun Indonesia memiliki banyak masalah kasus tentang sosialnya, setidaknya dari kasus-kasus yang selalu ada itu memiliki jalan keluar yang sangat baik dan selagi tidak mendiskriminasikan orang-orang yang dianggap tidak setingkat perkonomiaannya. Sehingga semua golongan itu sama merasa teradilkan sosialnya dengan porsi kerja keras selama hidup di dunia.

Author: Qurrota A'yun (Kader IMM Leviathan)
Editor: Auni H. (RPK Korkom IMM UINSA)

Thumbnail: Unsplash/Kale Morgan
Sumber: Fattah, Damanhuri.(2013).Teori Keadilan menurut John rawls.Jurnal TAPls, vol. 9 no. 2, hal 30-45.

-Note: tulisan lomba milad IMM

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA