Eksistensi Pancasila Abad-21, Lebih Kisruh atau Kukuh?

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. “Panca” yang memiliki arti “lima”, dan “sila” yang berarti “dasar” atau
“asas”. Nama Pancasila disebut sekaligus
digagas oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha
Kemerdekaan) tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In
(sekarang Gedung Pancasila), dan disahkan pada Sidang PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945.
Menurut Wikipedia, Pancasila
adalah pilar ideologis negara Indonesia dan merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Landasan
Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tidak semata-mata dibuat dan ditetapkan
hanya untuk sekedar pengadaan saja.
Tetapi, makna dan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya, memuat perilaku-perilaku yang harus dilakukan oleh
seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar terciptanya negara yang adil, makmur,
dan sentosa. Dan tentunya, eksistensi Pancasila dari zaman ke zaman dapat
mengalami kemajuan bahkan kemunduran.
Hal-hal yang menyebabkan berubahnya
keeksistensian Pancasila dapat diketahui dari beberapa faktor, seperti kurangnya kesadaran
masyarakat, ketidakpedulian tentang nasionalisme, dan menganggap suatu hal yang
berbau tentang cinta tanah air merupakan
hal yang remeh.
Ditilik dari peristiwa sebelum
kemerdekaan, peristiwa Rengasdengklok misalnya, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
diculik oleh para pemuda pukul 03.00 tanggal 16 Agustus 1945 untuk didesak agar
menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dari sini dapat diketahui bahwa
golongan muda ingin mempercepat kemerdekaan Indonesia agar masyarakat Indonesia
sendiri mendapatkan haknya yaitu merdeka dari penjajahan.
Meskipun pada waktu
itu Pancasila sendiri belum disahkan, akan tetapi semangat para golongan muda
untuk segera melakukan proklamasi sangat antusias. Terbukti bahwa pada zaman
kemerdekaan, eksistensi Pancasila sudah tidak perlu diragukan lagi. Tidak hanya
pahlawan, rakyat biasa juga turut antusias dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Rela berkorban dan cinta tanah air sudah
melekat pada diri masyarakat Indonesia supaya negaranya terlepas dari
penjajahan orang asing.
Lalu, bagaimana eksistensi Pancasila di
abad ke-21 ini? Banyak berita-berita yang mempertontonkan akan aksi-aksi para
pejabat-pejabat negara yang kerap melakukan korupsi, pemerasan,
penggelapan dana, dan masih banyak lagi.
Bukan hanya dari pejabat-pejabat negara saja, para pekerja harian baik di kota ataupun desa seringkali dari mereka abai akan pentingnya eksistensi Pancasila pada era modern ini. Sehingga nilai-nilai Pancasila yang dulunya sangat dijunjung tinggi agar tercapainya kemerdekaan lambat laun luntur karena apa yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Hari-hari ini, Indonesia sedang mengalami kenaikan harga minya goreng.
Bukan hanya harga naik, bahkan minyak goreng
sekarang sangat sulit didapat oleh masyarakat biasa. Memang, kelangkaan minyak
goreng ini merupakan salah satu akibat invasi Rusia ke Ukraina yang sekarang
sedang marak-maraknya terjadi.
Tetapi, masalah minyak goreng tersebut juga
melibatkan pihak-pihak illegal yang haus
akan uang untuk menggelapkan atau mendistribusikan minyak goreng kepada
golongan-golongan yang mematok harga tinggi, sehingga rakyat-rakyat biasa
kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut.
Indonesia adalah negara yang memiliki
landasan negara khusus yang tidak dimiliki oleh negara asing lainnya, yaitu
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya patut ditiru dan diterapkan
dalam kehidupan sehari hari. Mengapa demikian? Karena Pancasila sendiri
dibentuk atas dasar kesepakatan bersama untuk terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memiliki nilai-nilai Pancasila yang terkandung
di dalamnya. Maka, menjaga keutuhan dari keeksistensian tersebut adalah wajib
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Author: Maftukh Ghulam Mursyidan (Kader IMM Al-Farabi)
Editor: Auni H. (RPK Korkom IMM UINSA)
Editor: Auni H. (RPK Korkom IMM UINSA)
Thumbnail: Merdeka/ Iqbal S. Nugroho
-Note: tulisan lomba milad IMM