Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalami Keilmuan Hukum, IMM Leviathan Gandeng LBH Surabaya

Sabtu, 11 Juni 2022, PK IMM Leviathan mengadakan Follow Up DAD yang diselenggarakan di kantor LBH Surabaya, bertemakan “The Massive Leviathan: Yuridical, Productive and Integrity”. Acara dimulai pukul 10.00 WIB yang dibuka oleh Ketua Pelaksana, Ketua Umum PK IMM Leviathan, dan dari pihak LBH Surabaya yakni Taufiqurrachim, S.H.

Taufiq membuka pembahasan pertama terkait humanisme dari IMM masih kurang, humanisme yang selalu dilakukan oleh IMM yakni bagi-bagi sembako. Mereka lupa bahwasannya banyak rakyat marjinal, miskin karena sistem atau kebijakan negara yang tidak memihak kepada rakyat kecil. 

Contoh di Surabaya ada kasus waduk sepat, kawan-kawan IMM khususnya dari mahasiswa fakultas hukum bisa membantu mengadvokasinya. Taufiq berharap immawan dan immawati terkhusus kepada Pimpinan Komisariat IMM Leviathan sebagai kader yang selalu peka terhadap masalah sosial yang ada di masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya sendiri merupakan organisasi bantuan hukum yang bergerak untuk membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan hukum dan ketimpangan struktur sosial di masyarakat. 

Jalan perjuangan LBH
LBH Surabaya berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang berdiri pada 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta saat itu. 

YLBHI sebagai Yayayasan, didirikan dengan tujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di 17 provinsi, dan saat ini dipimpin oleh Asfinawati sebagai Ketua Badan Pengurus dan Nursyahbani Katjasungkana sebagai Dewan Pembina menggantikan Dr. Adnan Buyung Nasution yang diangkat oleh Presiden sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2007.

Persoalan bantuan hukum terkait erat dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia, kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum), berpijak dari kondisi tersebut, YLBHI LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Semasa rezim Soeharto (orde baru), peran YLBHI-LBH menjadi salah satu aktor kunci dalam menentang dan menumbangkan rezim otoritarianisme orde baru. Selain itu YLBHI-LBH menjadi simpul dan lokomotif bagi gerakan pro demokrasi di Indonesia.

Selain sebagai lembaga yang tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, YLBHI juga menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang peran penting sebagai gerakan penyeimbang negara. ICW, Kontras, KRHN, Baku Bae, RACA, K3JHAM, adalah beberapa organisasi masyarakat sipil yang dahulunya adalah desk-desk tersendiri dan dikelola langsung oleh YLBHI.

Kondisi negara yang sampai saat ini masih tetap menciptakan ruang anti demokrasi, anti gerakan, dan sengaja menciptakan politik kekerasan serta membuka ruang bagi militerisme membuat rakyat apatis dan frustasi. Di sisi penegakan Hukum dan HAM, kondisi perubahan terasa mengalami kemandekan, tragedi 27 Juli, kerusuhan Mei 1998, pelanggaran HAM Timor Timur, kasus Tanjung Priok, penghilangan dan Kekerasan di Aceh dan Papua, adalah deretan kasus yang tidak pernah terselesaikan hingga saat ini.

Materi Legal Opinion
Kemudian, materi yang kedua membahas tentang Legal Opinion (LO) yang disampaikan oleh Fahmi Ardiyanto. Legal yang berarti Hukum, dan Opinion yang berarti pendapat hukum. Jadi yang dimaksud dengan legal opinion adalah pendapat hukum. 

Menurut Hendra Wahanu, pendapat hukum adalah penjelasan tertulis, dan sistematis dari ahli hukum atau praktisi hukum terhadap suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang merefleksikan hasil analisis dan riset yang dilakukan oleh si pembuatnya. 

LO bisa digunakan apabila dalam sebuah instansi, organisasi, parpol mengalami konflik atau sengketa dengan pihak lain, maka untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi, dibutuhkan pendapat hukum untuk meletakkan duduk permasalahan yang sebenarnya dan pemecahannya.

Adapun sifat LO ada empat, yaitu tertulis, dibuat ahli hukum, berisi analisa, dan pendapat hukum terhadap sebuah permasalahan, tidak mengikat (boleh diikuti boleh tidak oleh pemohon). Fahmi juga menjelaskan tentang sistematika penulisan LO ada lima.

Sistematika penulisan Legal Opinion
Pertama fakta hukum. Pengumpulan fakta hukum bisa didasarkan dengan ketentuan tentang alat bukti, wawancara, dan pengujian fakta hukum yang dipaparkan oleh klien. Kedua isu hukum, ketiga rule atau dasar hukum, bukan hanya peraturan perundang-undangan yang dilihat, akan tetapi juga lihat yurisprudensi, teori hukum, dan pendapat ahli. 

Keempat analisa hukum. Analisa bukan hanya menyandingkan fakta hukum dengan kutipan dasar hukum saja tetapi mengkaji pula baik dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Kelima kesimpulan. Dalam kesipulan merupakan menjawab isu hukum dengan penjabaran lebih singkat dari analisa hukumnya dan juga berisi rekomendasi-rekomendasi.

Materi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Materi yang terakhir yakni tentang alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang disampaikan oleh Lingga Parama Liofa., S.H. Keuntungan menggunakan mekanisme APS dalam menyelesaikan sengketa sebagaimana tertulis dalam buku karya Frans Hendra Winarta yang berjudul “Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional dan Internasional” ada empat.

Pertama bersifat tertutup untuk umum sehingga kerahasiaan para pihak yang bersengketa terjamin. Kedua proses beracara lebih cepat dan efisien, ketiga menghindari keterlambatan yang diakibatkan prosedural dan administratif sebagaimana beracara di pengadilan umum. Keempat bersifat win win solution

Lingga yang juga merupakan alumnus fakultas syari’ah dan hukum UIN Sunan Ampel tersebut menyampaikan ada lima bentuk APS sebagaimana dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa, di antaranya konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan penilaian ahli.

Acara follow up berjalan dengan seru dengan dilihat banyaknya audiens yang bertanya dan acara ditutup pada pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan dengan makan bersama baik jajaran maupun kader PK IMM Leviathan. 

Author: Muhammad Dhiya’ulhaq S.R (Ketua Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman Leviathan)
Editor: Auni H. (RPK Korkom IMM UINSA)

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA