Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melihat Pemekaran Wilayah Papua dari Kacamata Strukturasi Anthony Giddens

 

Anthony Giddens, Sosiolog asal Inggris


Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi baru di Papua disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari kamis, 30 Juni 2022. Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran wilayah Provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Tanah Cenderawasih. Lima provinsi yang ada di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.

Dari kacamata teori strukturasi yang dikemukakan Anthony Giddens, pemekaran wilayah yang terjadi di Indonesia cukup menarik untuk dikaji. Mengapa? Sebab teori strukturasi berupaya untuk mencari pengetahuan tentang bagaimana pemekaran wilayah dijadikan elit politik lokal (agent) sebagai upaya untuk meraih kekuasaan dan sebagai bentuk pembebasan dari struktur yang lama.

Adapun salah satu dari konsep-konsep yang dikemukakan oleh Anthony Giddens yaitu; Pertama, konsep agent yang dalam hal ini adalah elit politik lokal yang menjabat di wilayah provinsi. Kedua, struktur dalam hal ini adalah aturan yang mengelilingi elit politik lokal itu sendiri. Dualitas dari dua hal ini tidak dapat dipisahkan, bahkan keduanya saling mempengaruhi.

Giddens menyatakan bahwa struktur dapat juga membatasi atau mengurung (constraining) serta dapat pula memberdayakan (enabling) pelaku. Dalam konsep strukturasi, agent tidak dipandang sebagai individu yang pasif terhadap struktur yang ada. Namun, jika agent dapat lebih memilih bertindak aktif dan lebih kreatif, ia dapat hengkang dari hegemoni struktur, dan dapat juga membentuk struktur baru yang jauh menguntungkan baginya.

Upaya pemekaran wilayah merupakan salah satu strategi meraih kekuasaan dalam konsep teori strukturasi. Hal itu bisa jadi merupakan wujud dari tindakan pelaku yang tidak puas terhadap sitem politik. Pembentukan struktur baru bisa dikarenakan urgensi-urgensi lain yang mendorong pemekaran wilayah tersebut terjadi. Para agent dalam memegang wilayahnya jauh lebih terberdaya dan tidak terkekang. Dalam konsep strukturasi, upaya pemekaran wilayah dilakukan oleh agent terhadap struktur bisa jadi karena struktur lama dianggapnya mengekang atau membatasinya.

Dalam konteks Papua sendiri ada beberapa hal yang mendasari pemekaran wilayah ini disahkan. Dilansir dari Tribunnews.com tujuan pemekaran Papua adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan pelayanan publik. Ini senada dengan apa yang diungkapkan Haryanto dalam artikel berjudul Elit Politik Lokal dalam Perubahan Sistem Politik. Ia menjelaskan bahwa upaya pemekaran wilayah akan menghasilkan struktur yang baru. Dimana hal itu akan memberdayakan elit politik lokal untuk lebih bebas mengelola wilayah yang dipegangnya.

Namun bagi masyrakat Papua ternyata tak sedikit dari mereka yang menolak adanya pemekaran ini. Salah satunya adalah warga setempat dan mahasiswa sering kali melakukan demonstrasi menentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Bahkan sebelum Rapat Paripurna itu digelar, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) melakukan unjuk rasa penolakan pemerkaran wilayah atau DOB tersebut di depan gedung DPR. Mereka menilai pemekaran daerah akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat adat, atas hak tanah dan kekayaan. Satu aktivis Papua bernama Ambrosius mengatakan bahwa pemekaran akan mendatangkan investasi besar-besaran yang berpotensi memarginalisasi pemilik ulayat.

Namun terlepas dari segala kekhawatiran sebagian masyarakat Papua di atas. Menurut teori strukturasi, maka struktur baru yang akan dibentuk bisa jadi memberdayakan tergantung bagaimana agent menyikapinya. Dewasa ini, penerapan demokrasi-desentralistis akan menciptakkan sebuah wilayah yang berdaya. Karena agent lebih bebas dalam menghidupi struktur yang baru tersebut. Maka, agent atau elit lokal yang memimpin nanti harus benar-benar mampu mewadahi aspirasi dari mereka yang dipimpinnya. Sehingga nantinya benar-benar akan menjawab kekhawatiran masyarakat dengan bukti nyata berupa kesejahteraan.


Author: M. Tanwirul Huda

Editor: Fadlur Rahman

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA