Tanganku Mengadah Sedangkan Tanganmu Menggenggam
![]() |
Foto oleh Sandra Matic, diunduh melalui istockphoto.com |
Penulis: Abdul Halim Hasan (Sekretaris Bidang Kader PK IMM Al Kindi)
Setelah membaca judul pasti dari kalian langsung sadar akan
satu hal bukan? Ya benar, tahan dulu mari kita simak secara perlahan!
Tanganku mengadah yang dapat diartikan sebagai cara agama Islam untuk melantunkan sebuah kalimat meminta atau berdo’a, sedangkan
sebaliknya tanganmu yang menggenggam adalah cara agama kristen katolik untuk
melantunkan doa mereka. Dan sesuai prediksi kalian yaitu tentang cinta yang
dijalankan dengan berbeda agama atau kepercayaan.
Anak muda zaman sekarang pasti tidak asing dengan cinta beda
agama, karena biasanya mereka bertemu secara tidak sengaja di aplikasi seperti
facebook, instagram dan lain sebagainya. Sebagian mereka memiliki pendapat
yaitu perbedaan keyakinan bukan sebuah halangan untuk dua insan yang saling
mencintai, entah karena fisik atau karena kelembutan hati mereka selalu
mengunggulkan kisah cinta mereka walaupun bukan satu keyakinan. Padahal tidak
sedikit dari para orang tua sangat menginginkan anaknya mendapat pasangan yang
memiliki paham dan keyakinan sejalan. Hubungan yang dijalankan dengan
pemikiran berbeda saja kadang kita masih
kewalahan untuk menengahi, apalagi hubungan yang dijalankan dengan berbeda
keyakinan, setuju tidak teman-teman?
Mengapa sih kok tidak boleh mencari pasangan yang berbeda
agama? Ya karena berbeda aqidah, orang yang tidak beriman akan melakukan
perbuatan yang dilarang oleh agama. Bagaimana mungkin hubungan bisa harmonis jika dalam satu keluarga memiliki keyakinan
yang berbeda, bukan hanya berbeda namun juga bertentangan, bukankah begitu
teman-teman?
Dalam kacamata Islam secara terang terangan dan tegas
menyatakan larangan tentang adanya hubungan pernikahan beda agama tersebut
di dalam Q.S Al-Baqarah yang berbunyi:
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ
وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا
تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن
مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ
يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ
ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
“Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran” (Q.S Al-Baqarah: 221)
Ayat di atas sudah sangat jelas
menerangkan tentang larangan menikahi wanita yang musyrik atau sebaliknya,
dan lebih baik menikahi seorang budak yang beriman
daripada wanita atau laki-laki yang musyrik, karena mereka bisa menjerumuskanmu
ke dalam nerakanya Allah dan jauh dari nikmat surganya.
Lalu bagaimana apabila sudah
terlanjur menikah dengan seseorang yang berbeda agama? Q.S Al-Mumtahanah ayat
10 telah menjelaskan hal tersebut yang memiliki arti:
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka
hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan
mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka
janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang
telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar
kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar
yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka
bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Dari ayat ini Allah menegaskan bahwa
ketika datang seorang perempuan kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat
tanpa ada keingkaran, maka harus diuji atau diperiksa terlebih dahulu apakah
benar beriman atau hanya sebuah pelarian. Jika dalam pengujian itu terbukti
bahwa dia beriman dengan tulus, maka haram untuk dikembalikan kepada suaminya
yang kafir. Dari ayat ini dapat ditetapkan sebuah hukum yaitu seorang istri
yang telah masuk Islam berarti saat itu juga ia telah bercerai dengan suaminya
yang kafir.
Jadi pada intinya teman-teman, cinta berbeda agama itu sangat sulit untuk terealisasikan, karena larangan agama dan hukum pernikahan di negara kita telah melarangnya. Berbeda cerita ketika berhasil meyakinkannya untuk mengikuti keyakinan kita dengan hati yang ikhlas tanpa paksaan siapapun, maka ia boleh untuk dinikahi.