Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanganku Mengadah Sedangkan Tanganmu Menggenggam

 

Foto oleh Sandra Matic, diunduh melalui istockphoto.com

Penulis: Abdul Halim Hasan (Sekretaris Bidang Kader PK IMM Al Kindi)

Setelah membaca judul pasti dari kalian langsung sadar akan satu hal bukan? Ya benar, tahan dulu mari kita simak secara perlahan!

Tanganku mengadah yang dapat diartikan sebagai cara agama Islam untuk melantunkan sebuah kalimat meminta atau berdo’a, sedangkan sebaliknya tanganmu yang menggenggam adalah cara agama kristen katolik untuk melantunkan doa mereka. Dan sesuai prediksi kalian yaitu tentang cinta yang dijalankan dengan berbeda agama atau kepercayaan.

Anak muda zaman sekarang pasti tidak asing dengan cinta beda agama, karena biasanya mereka bertemu secara tidak sengaja di aplikasi seperti facebook, instagram dan lain sebagainya. Sebagian mereka memiliki pendapat yaitu perbedaan keyakinan bukan sebuah halangan untuk dua insan yang saling mencintai, entah karena fisik atau karena kelembutan hati mereka selalu mengunggulkan kisah cinta mereka walaupun bukan satu keyakinan. Padahal tidak sedikit dari para orang tua sangat menginginkan anaknya mendapat pasangan yang memiliki paham dan keyakinan sejalan. Hubungan yang dijalankan dengan pemikiran berbeda saja kadang kita masih kewalahan untuk menengahi, apalagi hubungan yang dijalankan dengan berbeda keyakinan, setuju tidak teman-teman?

Mengapa sih kok tidak boleh mencari pasangan yang berbeda agama? Ya karena berbeda aqidah, orang yang tidak beriman akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Bagaimana mungkin hubungan bisa harmonis  jika dalam satu keluarga memiliki keyakinan yang berbeda, bukan hanya berbeda namun juga bertentangan, bukankah begitu teman-teman?

Dalam kacamata Islam secara terang terangan dan tegas menyatakan larangan tentang adanya hubungan pernikahan beda agama tersebut di dalam Q.S Al-Baqarah yang berbunyi:

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (Q.S Al-Baqarah: 221)

Ayat di atas sudah sangat jelas menerangkan tentang larangan menikahi wanita yang musyrik atau sebaliknya, dan lebih baik menikahi seorang budak yang beriman daripada wanita atau laki-laki yang musyrik, karena mereka bisa menjerumuskanmu ke dalam nerakanya Allah dan jauh dari nikmat surganya.

Lalu bagaimana apabila sudah terlanjur menikah dengan seseorang yang berbeda agama? Q.S Al-Mumtahanah ayat 10 telah menjelaskan hal tersebut yang memiliki arti:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Dari ayat ini Allah menegaskan bahwa ketika datang seorang perempuan kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa ada keingkaran, maka harus diuji atau diperiksa terlebih dahulu apakah benar beriman atau hanya sebuah pelarian. Jika dalam pengujian itu terbukti bahwa dia beriman dengan tulus, maka haram untuk dikembalikan kepada suaminya yang kafir. Dari ayat ini dapat ditetapkan sebuah hukum yaitu seorang istri yang telah masuk Islam berarti saat itu juga ia telah bercerai dengan suaminya yang kafir.

Jadi pada intinya teman-teman, cinta berbeda agama itu sangat sulit untuk terealisasikan, karena larangan agama dan hukum pernikahan di negara kita telah melarangnya. Berbeda cerita ketika berhasil meyakinkannya untuk mengikuti keyakinan kita dengan hati yang ikhlas tanpa paksaan siapapun, maka ia boleh untuk dinikahi.



Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA