Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Naturalisasi Pesepakbola Prematur: Sudah Tepatkah?


Sepak bola adalah olahraga yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, mulai anak-anak hingga tua, rakyat hingga pejabat, buruh hingga pengusaha sangat menggemari olahraga sepak bola. Meskipun sepak bola menjadi olahraga favorit yang digemari oleh seluruh kalangan di Indonesia, akan tetapi ketika berbicara mengenai prestasi Tim Nasional Indonesia sayanganya masih jauh dari kata memuaskan. 

Dilansir dari Bola.Net pada tanggal 22 November 2021 dapat kita lihat posisi ranking timnas sepak bola Indonesia bertengger diurutan 166 dunia, tentunya peringkat FIFA timnas kita tersebut masih berada di bawah Negara-negara ASEAN lainnya, seperti Vietnam (99 dunia), Thailand (118 dunia), Filipina (126 dunia), Myanmar (148 dunia), Malaysia (154 dunia), Singapura (160 dunia).

Untuk mengatasi masalah ini federasi Sepak bola Indonesia yakni Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) melakukan berbagai cara guna mengakhiri masalah ini. Salah satu cara yang digunakan oleh PSSI adalah dengan melakukan naturalisasi pemain asing menjadi WNI supaya dapat membela Timnas Indonesia dikancah Internasional. 

Hasilnya terdapatlah nama-nama seperti Illija Spasojevic, Stefano Lilipaly, Otavio Dutra, Kim Jeffrey Kuriniawan, Victor Igbonefo, Beto Goncalves, dan nama-nama lainnya yang merupakan pemain Timnas karena naturalisasi.

Ketika kita berbicara tentang naturalisasi tentunya kita tidak terlepas dari payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia. Jika kita telaah kembali UU tersebut, maka kita akan menemukan hal janggal terkait proses naturalisasi. 

Secara tersirat Undang-Undang ini membagi proses kewarganegaraan atau naturalisasi menjadi dua, yaitu pewarganegaraan biasa adalah suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan dalam pasal 9 dan pasal 19. 

Dan yang kedua pewarganegaraan istimewa yang telah diatur dalam pasal 20. Dalam pasal 20 yang selama ini dijadikan dasar naturalisasi istimewa bagi para pesepak bola asing yang menjadi Warga Negara Indonesia tertulis bahwa:

 “Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”

Artinya proses kewarganegaraan istimewa dapat dilakukan dengan dua syarat, yakni pertama orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia, menurut penjelasan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia,  yang dimaksud dari “orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia” adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa.

 Adapun hal yang menjadi sorotan adalah bahwa para pesepak bola ini belum berhasil memberikan kontribusi apapun kepada Timnas Indonesia. Kalaupun mereka berprestasi kompetisi liga dalam negeri, mereka hanya memiliki peran dalam mengangkat prestasu klub, bukan Timnas Indonesia. Jadi sudah jelas bahwasannya syarat yang pertama ini belum terpenuhi.

 Kedua karena alasan kepentingan Negara. Menurut penjelasan dari pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud dari “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan Negara” adalah orang asing yang telah dinilai Negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan Negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia. 

Jika kita tafsirkan dari penjelasan pasal tersebut terdapat kata “dan” dalam frasa ”…telah “dan” dapat memberikan sumbangan …” dijelaskan bahwasannya terdapat dua prasayarat/kondisi yang harus terpenuhi dalam proses naturalisasi istimewa jenis ini, yakni “telah” memeberikan sumbangan dan “dapat” memeberikan sumbangan. 

Akan tetapi ini lagi-lagi tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, yang ada mereka belum memberikan sumbangan apapun terhadap Negara walaupun mereka memang sedang “diharapkan” dapat memeberikan peran atau sumbangsih terhadap Timnas Indonesia.

Dalam adagium hukum yang berbunyi la bouche de la loi yang artinya apa undang-undang itulah hukumnya. Dalam fenomena naturalisasi istimewa yang diberikan kepada pemain sepak bola semestinya PSSI dan Pemerintah lebih bijak dan tegas dalam melaksanakan apa yang tertera dalam Undang-undang. 

Apalagi hingga saat ini belum sama sekali ada bukti yang menunjukkan bahwa naturalisasi terhadap pemain sepak bola telah memberikan kontribusi yang nyata terhadap prestasi Timnas, justru seringkali proses naturalisasi tersebut hanya demi kepentingan klub semata untuk mengakali regulasi pemain asing di Liga 1. 

Jika melihat kembali pada prakteknya, pesepak bola yang dinaturalisasi seringkali adalah pemain yang sudah tua dan akan memasuki masa pensiun, itu pun setelahnya mereka hanya bermain sekali - dua kali untuk Timnas Indonesia. 

Maka dari itu untuk para stakeholder diharapkan untuk lebih memperhatikan prasyarat yang ada, jangan sampai prasayarat yang terkesan premature ini justru dapat menjadai masalah di kemudian hari. Maju terus sepak bola Indonesia! 

Salam Olahraga!

 Author: M Dhiya’ulhaq S.R (Ketua Bidang Tabligh PK IMM Leviathan 2021-2022)

Editor: Fadhlur Rohman

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA