Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catcalling Meresahkan Perempuan, Leviathan Kaji Hukumnya dalam Islam



IMMUINSASBY.COM-Jum’at, 4 Februari 2022, Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman, Pimpinan Komisariat IMM Leviathan mengadakan Kajian Lensa (Leviathan Mengkaji Bersama) yang membahas tentang Fenomena Catcalling dalam sudut pandang Hukum Islam.

Kajian diselenggarakan  dengan mengkombinasikan antara metode daring dan metode tatap muka atau biasanya teman-teman menyebutnya menggunakan metode hibrid, yang tatap muka bertepatan di Sekretariat Koorkom IMM UIN Sunan Ampel Surabaya, sedangkan yang daring melalui via Google Meet.



Meskipun cuaca sedikit mendung akan tetapi tidak mematahkan semangat immawan dan immawati untuk mengikuti Kajian ini yang dimulai pada sore hari pukul 16.00 WIB ba’da sholat Ashar dan selesai pada pukul 17.15.

Pada kajian lensa kali ini, PK IMM Leviathan mengundang pemateri yang merupakan Ketua Umum Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Krembangan dan juga merupakan alumni Ketua Bidang Tabligh PK IMM Leviathan periode 2019-2020 yakni Ahmad Mujaddid dan dimoderatori oleh Sekretaris Bidang Tabligh yakni Syafiq Abdullah Naufal. Pembahasan dimulai dengan menjelaskan tentang definisi dari fenomena Catcalling.



Pemateri juga menjelaskan bahwasannya Catcalling ini telah mencederai teori komunikasi Islam, yakni Qaulan sadiid (perkataan yang benar), Qaulan ma’ruuf (perkataan yang baik), Qaulan kariim, dan yang terakhir Qaulan baliighan

Dalam maqashid syari’ah terdapat al dharuriyat al-khams (lima macam kepentingan vital) yakni hifdzun din (menjaga agama), hifdzun nafs (menjaga jiwa), hifdzun al aql (menjaga akal), hifdzun al-nasl (menjaga keturunan), hifdzun al maal. Fenomena catcalling ini dapat membahayakan jiwa korban dari catcaller dan tentunya tidak sesuai dengan hifdzun nafs.

Adapun cara yang disampaikan oleh pemateri agar fenomena catcalling ini dapat berkurang yakni dengan mengedepankan kewajiban terlebih dahulu dari pada hak. Kewajiban untuk laki-laki sebagaimana dalam QS. An Nur ayat 30 yakni perintah tentang menundukkan atau menahan pandangannya dan untuk perempuan sebagaimana dalam QS. Al A’raf ayat 26 yakni perintah tentang menutup aurat.

Kajian ini dibahas karena fenomena catcalling ini sering terjadi dalam masyarakat dan jarang sekali untuk dibahas. Kajian ini diadakan juga untuk dapat memberikan wawasan kepada immawan dan immawati jangan sampai melakukan catcalling baik dari immawan kepada immawati maupun sebaliknya immawati kepada immawan, karena perbuatan tersebut ini dilarang dalam Hukum Islam.

Author: M Dhiya'ulhaq S R

(Ketua Bidang Tabligh PK IMM Leviathan 2021-2022)

Editor: Fadhlur Rohman

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA