Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keadilan Sosial untuk Hak-hak Beragama dan Menjalankan Kehidupan dengan Mendapatkan Keadilan dan Ketenangan

Keadilan berasal dari kata Ke – Adil – dan An. "Ke" bermakna tujuan, rujukan atau dapat dimaknai terpusat. "Adil" bermakna seimbang, pada tempatnya, sesuai porsinya. Sedangkan "an" merupakan kata imbuhan dalam makna kata penegasan di kata keadilan itu sendiri. Sedangkan sosial memiliki makna berbaur dengan masyarakat atau lingkup masyarakat secara luas.

Keadilan Sosial di dalam Indonesia sendiri termaktub jelas dan terang pada sila kelima di dalam Pancasila yang menjadi ideologi negara ini yang berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Namun apakah keadilan yang dimaksudkan sudah terimplementasikan dengan baik oleh para petinggi negeri ini? Apakah hidup di dalam negara dengan banyaknya kekayaan alam dan banyaknya prajurit keamanan sudah menjadikan rakyatnya dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dan kegiatan beribadah dengan aman dan tenang?

Aksi teror
Banyak peristiwa na’as serta mengguncang nurani warga Indonesia dengan tersiarnya kabar adanya peledakan bom yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di sejumlah gereja-gereja di Indonesia. Sebagaimana bom bunuh diri yang terjadi di depan gerbang gereja Katedral yang terjadi pada satu minggu sebelum menjelang perayaan hari paskah tahun 2021 kemarin di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kemudian peledakan bom jenis molotov di depan sebuah tempat ibadah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tepatnya di Gereja Oikumene Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada 13 November 2016 pukul 10.10 waktu setempat yang menewaskan seorang balita berusia 2,5 tahun ketika menjalani perawatan di rumah sakit pada keesokan harinya, serta ke-tiga korban lainnya yang juga merupakan anak-anak yang mengalami luka-luka. 

Daftar panjang peristiwa pengeboman tempat ibadah gereja yang dilakukan oleh teroris yang terjadi di Indonesia cukup menyisipkan memori kelam pada benak masyarakat serta menanamkan perasaan takut untuk beribadah di Gereja.

Selain pengeboman di gereja-gereja, aksi tidak amannya ranah sosial di negeri ini juga terbukti dari adanya tindakan pembakaran Masjid di Pondok Pesantren As-Sunnah Lombok Timur, Pembakaran mimbar masjid di Makassar, dan lain sebagainya.

Peristiwa-peristiwa yang disebutkan di atas merupakan contoh dari banyaknya bentuk keadilan yang sering dikesampingkan oleh pemerintah negara ini dan merupakan bentuk pertanyaan tentang keadilan sosial yang sedang dijalankan oleh negara ini adalah keadilan yang bagaimana?

Berat sebelah
Ketika seorang muslim tidak ikut melakukan pengeboman dan penyerangan yang terjadi di dalam gereja, hukum di negara ini justru menutup mata dan seakan-akan mendiskriminasi sebagian umat muslim sebagai jalan dan pintu masuknya teroris. Mendiskriminasi umat muslim sebagai jalan pembunuhan saudara sedarah negaranya.

Namun, ketika ada seorang teroris yang berasal dari agama lain, pemerintah Indonesia seakan membuang muka. Membuka keadaan untuk sesama umat muslim saling menyalahkan, saling berperang, dan terpecah belah. Umat Muslim juga membutuhkan keadilan dan keamanan untuk beribadah, tidak hanya non-muslim saja. Namun tindakan aparat negara justru sebaliknya.

Indonesia sendiri terkenal dengan sikap keadilan yang termaktub dalam Pancasila sila kelimanya. Akan tetapi, tak sedikit diluaran sana banyak masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan sebagaimana yang selalu digaung-gaungkan oleh petinggi negerinya. Keadilan yang seperti apa?

Menggugat maksud keadilan
Apakah keadilan yang dimaksud seperti ketika ada rekan publik figur yang berbuat kejahatan dan seharusnya mendapatkan hukuman tahanan namun dibebaskan dengan peralihan hukuman tahanan rumah dikarenakan ia mempunyai anak kecil? Sedangkan seorang Ibu rela mencuri susu untuk anaknya yang sedang kelaparan namun hukum justru memberikannya ruang dingin pada jeruji besi itu untuknya dan bayinya. Sebagaimana yang terkabarkan di dalam laman berita online Jawa Pos pada 30 September 2016,

“Rismaya (35) seorang tersangka kasus pencurian harus mendekam di penjara bersama bayinya, Muhammad Amin yang baru berusia 10 bulan. Bayi malang ini harus ikut merasakan ekstrimnya suasana dibalik jeruji penjara karena ketergantungan sang bayi terhadap ASI ibunya.”

Dan berbagai kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi di luar sana, bdisekitar kita, dan bahkan mungkin kita sendirilah pelaku ketidakadilan tersebut. Sungguh.., negeri ini belum menjalankan keadilan sebagaimana cuitan suara yang terdengar syahdu dari lisan-lisannya. Keadilan hanya ada bagi mereka yang "ber-Uang". 

Keadilan hanya ada bagi mereka yang punya jabatan dan pangkat posisi terpandang. Keadilan hanya bagi mereka yang "kita kawan, kita saling menguntungkan". Keadilan hanya bagi mereka yang "kamu mendukung kita, maka engkau akan aman", dan lain sebagainya.

Penerapan nilai keadilan
Seharusnya nilai-nilai keadilan harus kita terapkan sejak dini pada setiap diri. Bisa melalui peran orang tua kepada anak, guru kepada murid, kepala desa kepada warga desanya, pimpinan kabupaten kepada warga kabupatennya, bahkan presiden kepada staff-staff pemerintahannya.

Namun sayang, semua itu hanya angan-angan semata. Meski kaki melangkah menaiki papan menuju bangunan putih untuk menyuarakan, namun jika di belakang ada ajudan tak berperikeadilan, rakyat kelas bawah seperti kita bisa apa? Dihukum jeruji pun hanya mampu menerima.

Dihukum mati hanya karena mencuri secuil tanah negara (ibaratnya), pun hanya mampu ikhlas pada pimpinan negeri tertinggi. Kami rakyat, bukan butuh banyak janji, kami rakyat butuh aksi dan bukti nyata dari aplikasi Pancasila pasal Lima.

Keadilan belum terealisasikan kepada rakyat yang tiada kuasa untuk bersuara meminta keadilan dengan hormat. Buktikan janjimu wahai pemimpin negeri, maka kami akan maafkan seribu janjimu yang tak pasti.

Author: Indah Puji Lestari (Kader IMM KUF)
Editor: Auni H. (RPK Korkom IMM UINSA)
Thumbnail: Unsplash/Amy Elting
-Note: tulisan lomba milad IMM
Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA