Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Milenial Jadi Presiden?

 

Foto oleh Ekaterina Bolovtsova, diunduh melalui Pexels.com

Penulis: Fitri Kharismaullah Az-Zahro (Anggota Bidang Kader Komisariat Al Farabi)

Tidak sedikit dari kita saat masa kecil yang ditanya tentang cita-cita, lalu dengan lantangnya menjawab "Cita-cita saya ingin menjadi presiden". Di tahun politik seperti sekarang, topik dan isu di ranah ini kembali bermunculan. Salah satunya mengenai pengajuan gugatan ketentuan Capres-Cawapres mendatang. Banyak dari kalangan partisipan politik mengajukan gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres. Per 16 Oktober 2023 sebanyak 7 gugatan diajukan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan keempat yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon inginkan MK mengubah batas usia minimal bagi Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebabnya, pejabat negara yang dipilih lewat Pemilu atau Pilkada dianggap layak berpatisipasi dalam kontestasi Capres-Cawapres. Alasannya karena telah terbukti memperoleh legitimasi rakyat. MK menilai bahwa pembatasan usia akan merugikan figur generasi muda yang terbukti pernah terpilih pada pemilu.

Menanggapi hal ini, kita dapat melihat dari sisi jangka panjang dan jangka pendek bagi para mahasiswa yang ingin menunjukkan kebolehannya pada bidang politik. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi isyarat 'lampu hijau' bagi semua kalangan baik tua maupun muda untuk turut serta dalam kontestasi politik khususnya pada pemilihan presiden. Tentu jika demikan akan muncul berbagai variasi ide, pemikiran, dan tindakan karena perbedaan cara pandang antar generasi. Namun, di sisi lain bisa jadi ini akan menjadi titik awal kemunduran bangsa Indonesia karena dipandang mengalami kedangkalan berpikir dan memiliki rencana yang belum matang.

Dalam jangka pendek kita dapat melihat bahwa beberapa pejabat publik saat ini merupakan keluarga Presiden Jokowi, seperti putra sulungnya dan menantunya yang bisa dibilang usianya cukup muda. Bahkan ketua MK yang memimpin sidang putusan terkait batas usia Capres dan Cawapres ini ialah ipar Presiden Jokowi. Hal ini yang justru menciptakan peluang bagi keluarga Presiden Jokowi yang hanya membangun dinasti politik guna mempertahankan kekuasaan  saja. Masihkah para Milenial bergairah untuk bercita-cita menjadi presiden? 

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA