Busyro Muqoddas, Paul, dan Langkah Kita Sebagai Kader IMM
Penulis: Muhammad Alwy Zakaria (Kabid HPKP Komisariat Ushuluddin dan Filsafat)
Dr. M. Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM) pasang badan menjadi penjamin penangguhan penahanan aktivis Paul (M. Fakhrurrozi), puluhan akademisi termasuk Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), aktivis, jurnalis, penulis, musisi, dan seniman juga turut menjadi penjamin penangguhan penahanan aktivis Paul.
Dr.
M. Busyro Muqoddas yang juga merupakan Akademisi Fakultas Hukum UII mengapresiasi Rektor UII, Prof. Fathul Wahid yang juga turut
menjadi penjamin penangguhan penahanan Paul, Fathul menjadi ikon kampus
yang berani bersuara ditengah pelemahan demokrasi yang terjadi di kampus lain.
Busyro
Muqoddas juga menyoroti brutalitas aparat dalam penanganan demonstrasi akhir
Agustus kemarin yang berujung pada penahanan para aktivis, tanpa mengungkap
aktor utama di balik kericuhan-kericuhan yang terjadi. Menurutnya, hal ini
menimbulkan kesan bahwa Kepolisian sarat menjadi alat kekuasaan politik.
Diberitakan Tempo, per- September kemarin telah di tangkap pula sejumlah aktivis lain yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru), Muzaffar Salim (Staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) mereka di tuduh melakukan penghasutan kepada pelajar untuk melakukan demonstrasi.
Tim
Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke
Polda Metro Jaya namun tidak direspon. Mereka juga mengajukan gugatan
praperadilan untuk Delpedro dan kawan-kawan, dengan argumen Polda Metro Jaya
menyalahi prosedur dalam penetapan Delpedro dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Busyro Muqoddas menyatakan bahwa telah terjadi demoralitas (penurunan kualitas) demokrasi. Penulis juga sepakat akan hal itu, pasal nya dalam catatan Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) tercatat sebanyak 44 orang dilaporkan hilang dalam demo 25-31 Agustus 2025 kemarin.
Diantara indikator utama yakni: 1. Masyarakat, 2. Elite 3. Organisasi, kemudian Damar menambahkan unsur yang juga penting yakni Rule of law, yang mana dalam penelitiannya itu menjelaskan pada periode 2016-2020 telah terjadi penurunan Demokrasi.
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَسِقُونَ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (QS. Ali Imran (3): 110)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar gerakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk selalu menyuarakan, mendakwahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam konteks sosial politik hari ini penulis ingin mengingatkan kembali kepada teman-teman akan Trilogi Ikatan yakni “Keagamaan, Kemahasiswaan, dan kemasyarakatan”.
Hal yang sama juga diperjelas dalam salah satu Nilai Dasar Ikatan, bahwa “Segala bentuk ketidak-adilan, kesewenang-wenangan dan kemungkaran adalah musuh besar gerakan IMM, dan perlawanan terhadapnya adalah kewajiban setiap kader IMM”.
Beliau tidak tinggal diam melihat ketidak-adilan yang terjadi, langkahnya menjadi penjamin penangguh penahanan untuk paul seharusnya menjadi gebrakan bagi kita kader IMM yang mewakili kaum intelektual Muhammadiyah untuk ikut melawan dan menyuarakan ketidak-adilan yang terjadi hari ini.
Editor: Ahmad Muharrik Albirra
