Hukum Kompensasi Mimpi
| Gambar diunduh melalui AI |
Penulis: Ahadan Atmadikoro Wicaksana (Sekretaris Bidang Medkom PK IMM Ushuluddin dan Filsafat)
Laporan dari World Health
Organization (WHO) pada tahun 2021 menyoroti bahwa kesehatan, kecemasan dan
gangguan emosional merupakan salah satu isu kesehatan mental paling mendominasi
di kalangan generasi muda saat ini, di mana ketidakpastian masa depan menjadi
salah satu pemicu utamanya.
Mayoritas mahasiswa, terkhusus
mereka yang berada di fakultas rumpun filsafat, humaniora, dan sosial, menjadi
korban yang paling berpotensi dilanda kecemasan terhadap apa yang akan terjadi
di masa depan.
Keresahan ini tidak lahir dari ruang
kosong. Ada keraguan tentang nasib baik: apakah ia akan terus memihak dan
menyertai langkah mereka? Pada akhirnya, pertanyaan itu bermuara pada satu hal,
yakni jaminan akan kemapanan finansial, kesejahteraan, serta kebahagiaan hingga
hari tua. Semua kekhawatiran itu mengendap menjadi kebingungan di kepala para
mahasiswa, sebuah fase krisis yang mungkin sedang kita rasakan sendiri saat
ini.
Jika dibedah lebih dalam, krisis
ini sejatinya bermula dari khauf
(rasa takut) yang terlampau mendominasi ruang batin terhadap masa depan yang
belum terjadi. Ketakutan akan ketidakpastian ini wajar, namun membiarkannya tumbuh
tanpa penyeimbang hanya akan melumpuhkan gerak dan akal budi. Jiwa yang sehat
membutuhkan raja' (pengharapan)
sebagai penawarnya. Di sinilah letak urgensi dari sebuah mimpi.
Memiliki impian dan tujuan hidup
yang jelas adalah satu modal besar untuk menavigasi masa depan. Namun, memiliki
mimpi besar tanpa diiringi ribuan ikhtiar adalah sebuah kebohongan yang sadar
atau tidak, kerap dilakukan oleh generasi muda zaman ini.
Kita sering salah paham dalam
memaknai pencapaian. Inti dari sebuah mimpi bukanlah euforia ketika kita
berhasil menggenggamnya, melainkan proses panjang yang dilalui. Usaha keras,
analisis mendalam, dan evaluasi dari hari ke hari; itulah esensi sebenarnya
dari sebuah mimpi. Karena mimpilah kita memiliki kompas untuk hari ini, hari
esok, dan hari-hari setelahnya.
Tercapainya sebuah mimpi sejatinya
adalah kompensasi dari hukum sebab-akibat. Konsep ini sejalan dengan esai
orisinal Ralph Waldo Emerson yang berjudul Compensation, yang kemudian
melahirkan prinsip keilmuan yang dikenal sebagai The Law of Compensation
(Hukum Kompensasi).
Dalam pandangan Emerson, hukum ini
sama sekali tidak terbatas pada uang atau materi belaka. Ia meyakini bahwa alam
semesta ini senantiasa bekerja dalam keseimbangan yang mutlak. Setiap ikhtiar,
yang bertindak sebagai "sebab" dalam mengejar mimpi, pasti akan
melahirkan "akibat". Dengan kata lain, terwujudnya sebuah impian
tidak lain adalah manifestasi dari intensitas waktu, ketekunan, dan takaran
usaha yang telah kita dedikasikan.
Maka, kelak akan tiba satu momen di
masa depan, ketika satu mimpi besar itu akhirnya benar-benar berada di dalam
genggaman. Sadarilah, momen tersebut adalah cara semesta bekerja dan bentuk
afirmasi dari Allah SWT untuk menyampaikan pesan-Nya: "Ini adalah
kompensasi atas nilai, ketekunan, dan pengabdian yang telah engkau berikan
selama ini."
Sebuah kepastian yang telah
dijanjikan dalam firman-Nya:
"Dan
bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya
usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan
kepadanya dengan balasan yang paling sempurna." (QS. An-Najm: 39-41).
Pada akhirnya, kecemasan akan hari
esok tidak akan pernah mengubah keadaan, tetapi tindakan nyata hari ini pasti
akan menentukan masa depan. Hukum Kompensasi tidak pernah salah alamat, dan
Tuhan tidak pernah mengingkari firman-Nya.
Jadi, di tengah segala
ketidakpastian ini, teruslah melangkah dan berproses. Sebab ketika saatnya
tiba, semesta tidak hanya akan mengembalikan apa yang kita usahakan, melainkan
menggantinya dengan wujud kompensasi paling sempurna yang mungkin tak pernah
kita bayangkan sebelumnya.