Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Kompensasi Mimpi

 

Gambar diunduh melalui AI

Penulis: Ahadan Atmadikoro Wicaksana (Sekretaris Bidang Medkom PK IMM Ushuluddin dan Filsafat)


Laporan dari World Health Organization (WHO) pada tahun 2021 menyoroti bahwa kesehatan, kecemasan dan gangguan emosional merupakan salah satu isu kesehatan mental paling mendominasi di kalangan generasi muda saat ini, di mana ketidakpastian masa depan menjadi salah satu pemicu utamanya.

Mayoritas mahasiswa, terkhusus mereka yang berada di fakultas rumpun filsafat, humaniora, dan sosial, menjadi korban yang paling berpotensi dilanda kecemasan terhadap apa yang akan terjadi di masa depan.

Keresahan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ada keraguan tentang nasib baik: apakah ia akan terus memihak dan menyertai langkah mereka? Pada akhirnya, pertanyaan itu bermuara pada satu hal, yakni jaminan akan kemapanan finansial, kesejahteraan, serta kebahagiaan hingga hari tua. Semua kekhawatiran itu mengendap menjadi kebingungan di kepala para mahasiswa, sebuah fase krisis yang mungkin sedang kita rasakan sendiri saat ini.

Jika dibedah lebih dalam, krisis ini sejatinya bermula dari khauf (rasa takut) yang terlampau mendominasi ruang batin terhadap masa depan yang belum terjadi. Ketakutan akan ketidakpastian ini wajar, namun membiarkannya tumbuh tanpa penyeimbang hanya akan melumpuhkan gerak dan akal budi. Jiwa yang sehat membutuhkan raja' (pengharapan) sebagai penawarnya. Di sinilah letak urgensi dari sebuah mimpi.

Memiliki impian dan tujuan hidup yang jelas adalah satu modal besar untuk menavigasi masa depan. Namun, memiliki mimpi besar tanpa diiringi ribuan ikhtiar adalah sebuah kebohongan yang sadar atau tidak, kerap dilakukan oleh generasi muda zaman ini.

Kita sering salah paham dalam memaknai pencapaian. Inti dari sebuah mimpi bukanlah euforia ketika kita berhasil menggenggamnya, melainkan proses panjang yang dilalui. Usaha keras, analisis mendalam, dan evaluasi dari hari ke hari; itulah esensi sebenarnya dari sebuah mimpi. Karena mimpilah kita memiliki kompas untuk hari ini, hari esok, dan hari-hari setelahnya.

Tercapainya sebuah mimpi sejatinya adalah kompensasi dari hukum sebab-akibat. Konsep ini sejalan dengan esai orisinal Ralph Waldo Emerson yang berjudul Compensation, yang kemudian melahirkan prinsip keilmuan yang dikenal sebagai The Law of Compensation (Hukum Kompensasi).

Dalam pandangan Emerson, hukum ini sama sekali tidak terbatas pada uang atau materi belaka. Ia meyakini bahwa alam semesta ini senantiasa bekerja dalam keseimbangan yang mutlak. Setiap ikhtiar, yang bertindak sebagai "sebab" dalam mengejar mimpi, pasti akan melahirkan "akibat". Dengan kata lain, terwujudnya sebuah impian tidak lain adalah manifestasi dari intensitas waktu, ketekunan, dan takaran usaha yang telah kita dedikasikan.

Maka, kelak akan tiba satu momen di masa depan, ketika satu mimpi besar itu akhirnya benar-benar berada di dalam genggaman. Sadarilah, momen tersebut adalah cara semesta bekerja dan bentuk afirmasi dari Allah SWT untuk menyampaikan pesan-Nya: "Ini adalah kompensasi atas nilai, ketekunan, dan pengabdian yang telah engkau berikan selama ini."

Sebuah kepastian yang telah dijanjikan dalam firman-Nya:

"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna." (QS. An-Najm: 39-41).

Pada akhirnya, kecemasan akan hari esok tidak akan pernah mengubah keadaan, tetapi tindakan nyata hari ini pasti akan menentukan masa depan. Hukum Kompensasi tidak pernah salah alamat, dan Tuhan tidak pernah mengingkari firman-Nya.

Jadi, di tengah segala ketidakpastian ini, teruslah melangkah dan berproses. Sebab ketika saatnya tiba, semesta tidak hanya akan mengembalikan apa yang kita usahakan, melainkan menggantinya dengan wujud kompensasi paling sempurna yang mungkin tak pernah kita bayangkan sebelumnya.

 Editor: Fariz Zakariya Fauzan

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA