Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memutus Rantai Oligarki: Ide Transformasi Ekonomi, Ala Umar bin Khattab

Gambar dibuat oleh Gemini

Penulis: Muhammad Alwy Zakaria (Kabid HPKP PK IMM Ushuludin dan Filsafat)

Suatu ketika, pada masa kekhalifahan Umar bin Khatthab, terjadi peperangan di kawasan Syam yang terdiri dari kawasan Syiria sekarang, yang meliputi seluruh kawasan Pantai Timur Laut Tengah, Irak, Persia (Iran) dan Mesir. Dalam peperangan ini, kaum muslimin mengalami kemenangan yang besar. Banyak tanah hasil rampasan dikuasai oleh kaum muslimin.

Uniknya, sebagaimana dijelaskan dalam Manaqib Amir al-Mu’minin Umar ibn Khattab karya Ibnu Jauzi, Umar bin Khatthab tidak membagi-bagikan tanah hasil rampasan tersebut kepada tentara perangnya. Beliau mengambil kebijakan lain, yaitu membagi-bagikan kembali tanah tersebut kepada penduduk setempat lalu menerapkan kebijakan jizyah (pajak) dan kharraj (cukai).

Harta rampasan perang juga tidak dibagikan langsung kepada kaum muslimin dan tentara perang, melainkan dimasukkan ke Baitu al-Mal dan tentara yang berjihad diberikan gaji.  Karena tindakan Umar ini merupakan hal yang belum pernah terjadi di masa kenabian, mulailah muncul konflik di tubuh kekhalifahan. Tidak sedikit yang kontra dengan kebijakan ini.

Abdurrahmman bin Auf dan Bilal bin Rabah adalah yang termasuk menentang kebijakan itu. Keduanya berpegang teguh pada teks literal yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan berdasarkan sejarah perang Khaybar di masa Nabi. Sementara Umar lebih memilih kemaslahatan umat. Jadi, terdapat perbedaan di antara keduanya.

Yang menarik adalah Sahabat Utsman dan Ali, keduanya menyetujui tindakan Umar tersebut. Sebenarnya, dasar khalifah saat menerapkan kebijakan tersebut berpaku pada pertimbangan kemaslahatan. Ada kepentingan umum yang lebih besar (maslahah mu’tabarah/maslahah ‘ammah) yang harus dijaga.

Persoalan yang menjadi dasar pertimbangan adalah untuk menghindari timbulnya tuan tanah yang baru di kalangan Muslim. Kekhawatiran khalifah adalah banyak dari tentara muslim ini berubah niat dalam melakukan perang, yaitu dari asalnya menegakkan kalimat Allah, menjadi karena faktor keduniaan, seperti karena mencari harta rampasan, dan lain sebagainya.

Juga untuk menghindari terjadinya konflik dan perlawanan dari pribumi yang berhasil dikuasai, sehingga menimbulkan citra buruk yang mengesankan bahwa agama Islam adalah agama penjajah. dan menghindari efek politis dari kalangan yang berseberangan dan muncul dari kaum akar rumput.

Usaha Memutus Rantai Oligarki

Tindakan Umar bin Khattab tidak membagikan secara langsung harta rampasan perang, merupakan Tindakan kontroversial, beliau tidak hanya berinovasi dengan kebijakan baru, namun beliau telah mendobrak tradisi yang sudah ada dimasa Nabi Muhammad SAW.

Tindakannya bukan tanpa alasan, selain alasan diatas, Umar bin Khattab juga menginginkan sistem pendistribusian harta yang lebih adil untuk umat, dan mencegah harta itu berputar hanya pada segelintir orang atau yang sering kita sebut oligarki.

Allah berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 7, yang berbunyi:

مَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَنى وَالْمَسْكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا اتْكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهْكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  

Artinya: “Harta rampasan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Atas dasar ayat diatas, pertimbangan konteks wilayah yang meluas dan semakin banyaknya harta rampasan. Beliau tidak langsung membagikan harta rampasan tersebut seperti yang dilakukan di Masa Nabi Muhammad, Umar bin Khattab tidak ingin harta itu hanya berputar pada segelintir orang (oligarki), melainkan dapat disistribusikan dengan adil terutama untuk kaum miskin.

Dari peristiwa diatas, penulis ingin menyampaikan bahwa, hal ini seharusnya menjadi dasar bagi umat islam di Indonesia saat ini, untuk mengkritisi sistem ekonomi kapitalis yang melahirkan oligarki-oligarki, dan melahirkan jurang ketimpangan yang curam anatara orang miskin dan orang kaya, menurut data celios 50 orang terkaya di Indonesia memiliki total harta setara dengan 50 juta penduduk biasa.

Inovasi Kebijakan Ekonomi dengan Pembentukan Lembaga Fiskal

Umar bin Khattab adalah Sahabat nabi yang cerdas, beliau selalu membuat inovasi-inovasi yang sangat membawa maslahat bagi seluruh umat islam hingga kini, penetapan Kalender Hijriah, Ide kodifikasi Al- Qur’an, Shalat Tarawih berjama’ah, dan yang paling menonjol adalah Pendirian Baitul Mal.

Ekspansi wilayah Islam yang sangat besar dimasa Umar, mendorong pergeseran menuju sistem keuangan yang lebih formal. Meluasnya kekuasaan Islam ke Persia dan Romawi meningkatkan pendapatan negara dari kharaj, jizyah dan usyu. Sehingga tidak lagi mungkin untuk mengelola peningkatan jumlah kekayaan publik melalui distribusi langsung seperti pada masa lalu.

Oleh karena itu, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sistem administrasi yang sistematis dan terpusat sangat diperlukan. Akhirnya, tekanan administrai ini mendorong pembentukan institusi fiskal formal yakni Baitul Mal, untuk memastikan distribusi kekayaan negara tetap adil dan mendukung stabilitas ekonomi pemerintahan.

Umar menekankan bahwa setiap dirham Baitul Mal adalah milik rakyat dan harus didistribusikan kembali melalui kebijakan fiskal yang membantu semua orang memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa memandang agama atau etnis mereka.

Selain itu, Umar mengubah adminitrasi keuangan dengan menerapkan prinsip amanah yang ketat dan membentuk berbagai departemen (diwan) untuk memastikan bahwa kekayaan negara dikelola secara transparan, akuntabel dan spenuhnya berfokus pada kemaslahatan umum.

Umar juga memasukkan sistem audit dan pengawasan yang ketat untuk penjabat publik guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan zakat dan pajak. Inovasi ini menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang kuat. Dan sistem ini menjadi standar dan contoh bagi pemerintahan islam di masa selanjutnya.

Editor: Ahmad Muharrik Albirra




Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA