Memutus Rantai Oligarki: Ide Transformasi Ekonomi, Ala Umar bin Khattab
![]() |
| Gambar dibuat oleh Gemini |
Penulis: Muhammad Alwy Zakaria (Kabid HPKP PK IMM Ushuludin dan Filsafat)
Suatu ketika, pada masa kekhalifahan Umar bin Khatthab, terjadi peperangan di kawasan Syam yang terdiri dari kawasan Syiria sekarang, yang meliputi seluruh kawasan Pantai Timur Laut Tengah, Irak, Persia (Iran) dan Mesir. Dalam peperangan ini, kaum muslimin mengalami kemenangan yang besar. Banyak tanah hasil rampasan dikuasai oleh kaum muslimin.
Uniknya,
sebagaimana dijelaskan dalam Manaqib Amir al-Mu’minin Umar ibn Khattab karya
Ibnu Jauzi, Umar bin Khatthab tidak membagi-bagikan tanah hasil rampasan
tersebut kepada tentara perangnya. Beliau mengambil kebijakan lain, yaitu
membagi-bagikan kembali tanah tersebut kepada penduduk setempat lalu menerapkan
kebijakan jizyah (pajak) dan kharraj (cukai).
Harta rampasan perang juga tidak dibagikan
langsung kepada kaum muslimin dan tentara perang, melainkan dimasukkan ke Baitu
al-Mal dan tentara yang berjihad diberikan gaji. Karena tindakan Umar ini
merupakan hal yang belum pernah terjadi di masa kenabian, mulailah muncul
konflik di tubuh kekhalifahan. Tidak sedikit yang kontra dengan kebijakan ini.
Abdurrahmman
bin Auf dan Bilal bin Rabah adalah yang termasuk menentang kebijakan itu.
Keduanya berpegang teguh pada teks literal yang tercantum di dalam Al-Qur’an
dan berdasarkan sejarah perang Khaybar di masa Nabi. Sementara Umar lebih
memilih kemaslahatan umat. Jadi, terdapat perbedaan di antara keduanya.
Yang menarik
adalah Sahabat Utsman dan Ali, keduanya menyetujui tindakan Umar tersebut.
Sebenarnya, dasar khalifah saat menerapkan kebijakan tersebut berpaku pada
pertimbangan kemaslahatan. Ada kepentingan umum yang lebih besar (maslahah
mu’tabarah/maslahah ‘ammah) yang harus dijaga.
Persoalan yang
menjadi dasar pertimbangan adalah untuk menghindari timbulnya tuan tanah yang
baru di kalangan Muslim. Kekhawatiran khalifah adalah banyak dari tentara
muslim ini berubah niat dalam melakukan perang, yaitu dari asalnya menegakkan
kalimat Allah, menjadi karena faktor keduniaan, seperti karena mencari harta
rampasan, dan lain sebagainya.
Juga untuk
menghindari terjadinya konflik dan perlawanan dari pribumi yang berhasil
dikuasai, sehingga menimbulkan citra buruk yang mengesankan bahwa agama Islam
adalah agama penjajah. dan menghindari efek politis dari kalangan yang
berseberangan dan muncul dari kaum akar rumput.
Usaha Memutus
Rantai Oligarki
Tindakan Umar bin
Khattab tidak membagikan secara langsung harta rampasan perang, merupakan
Tindakan kontroversial, beliau tidak hanya berinovasi dengan kebijakan baru,
namun beliau telah mendobrak tradisi yang sudah ada dimasa Nabi Muhammad SAW.
Tindakannya
bukan tanpa alasan, selain alasan diatas, Umar bin Khattab juga menginginkan
sistem pendistribusian harta yang lebih adil untuk umat, dan mencegah harta itu
berputar hanya pada segelintir orang atau yang sering kita sebut oligarki.
Allah berfirman
dalam surat Al-Hasyr ayat 7, yang berbunyi:
مَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْ أَهْلِ
الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَنى وَالْمَسْكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
وَمَا اتْكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهْكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Harta
rampasan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk
beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras
hukuman-Nya.”
Atas dasar ayat
diatas, pertimbangan konteks wilayah yang meluas dan semakin banyaknya harta
rampasan. Beliau tidak langsung membagikan harta rampasan tersebut seperti yang
dilakukan di Masa Nabi Muhammad, Umar bin Khattab tidak ingin harta itu hanya
berputar pada segelintir orang (oligarki), melainkan dapat disistribusikan
dengan adil terutama untuk kaum miskin.
Dari peristiwa
diatas, penulis ingin menyampaikan bahwa, hal ini seharusnya menjadi dasar bagi
umat islam di Indonesia saat ini, untuk mengkritisi sistem ekonomi kapitalis
yang melahirkan oligarki-oligarki, dan melahirkan jurang ketimpangan yang curam
anatara orang miskin dan orang kaya, menurut data celios 50 orang terkaya di
Indonesia memiliki total harta setara dengan 50 juta penduduk biasa.
Inovasi
Kebijakan Ekonomi dengan Pembentukan Lembaga Fiskal
Umar bin
Khattab adalah Sahabat nabi yang cerdas, beliau selalu membuat inovasi-inovasi
yang sangat membawa maslahat bagi seluruh umat islam hingga kini, penetapan
Kalender Hijriah, Ide kodifikasi Al- Qur’an, Shalat Tarawih berjama’ah, dan
yang paling menonjol adalah Pendirian Baitul Mal.
Ekspansi
wilayah Islam yang sangat besar dimasa Umar, mendorong pergeseran menuju sistem
keuangan yang lebih formal. Meluasnya kekuasaan Islam ke Persia dan Romawi meningkatkan
pendapatan negara dari kharaj, jizyah dan usyu. Sehingga tidak lagi mungkin
untuk mengelola peningkatan jumlah kekayaan publik melalui distribusi langsung
seperti pada masa lalu.
Oleh karena itu, untuk menjamin transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sistem administrasi yang
sistematis dan terpusat sangat diperlukan. Akhirnya, tekanan administrai ini
mendorong pembentukan institusi fiskal formal yakni Baitul Mal, untuk memastikan
distribusi kekayaan negara tetap adil dan mendukung stabilitas ekonomi
pemerintahan.
Umar menekankan
bahwa setiap dirham Baitul Mal adalah milik rakyat dan harus didistribusikan
kembali melalui kebijakan fiskal yang membantu semua orang memenuhi kebutuhan
dasar mereka tanpa memandang agama atau etnis mereka.
Selain itu,
Umar mengubah adminitrasi keuangan dengan menerapkan prinsip amanah yang ketat
dan membentuk berbagai departemen (diwan) untuk memastikan bahwa kekayaan
negara dikelola secara transparan, akuntabel dan spenuhnya berfokus pada
kemaslahatan umum.
Umar juga
memasukkan sistem audit dan pengawasan yang ketat untuk penjabat publik guna
mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan zakat dan pajak.
Inovasi ini menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang kuat. Dan sistem ini
menjadi standar dan contoh bagi pemerintahan islam di masa selanjutnya.
Editor: Ahmad Muharrik Albirra
