Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LBH Surabaya Ingatkan Mahasiswa Tak Asal Viralkan Kasus Kekerasan Seksual

 


(Dokumentasi Internal)


Penulis : Fatin Azmi Fauziyah (Anggota Bidang RPK PK Uhsuludin dan Filsafat)


IMM UINSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengingatkan mahasiswa untuk tidak terburu-buru memviralkan kasus kekerasan seksual ke media sosial. Langkah tersebut dinilai tidak memprioritaskan persetujuan korban dan berpotensi memicu trauma berulang hingga membuka risiko hukum bagi pendamping.

Peringatan tersebut ditegaskan Lingga Parama, Pengacara LBH Surabaya dalam Diskusi Khusus (Diksus) Gender yang diselenggarakan PC IMM Kota Surabaya pada Minggu 13 September 2026 di Lucky’s CafĂ© Surabaya.

Lingga menyampaikan bahwa salah satu kesalahan fatal yang sering kali dilakukan mahasiswa ketika menemukan kasus kekerasan seksual adalah timbul dorongan untuk segera membawa kasus tersebut ke media sosial. Ia menilai tindakan tersebut justru semakin menambah rasa trauma korban.

“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh mahasiswa itu ketika menemukan kasus kekerasan seksual itu langsung melakukan up di media. Itu salah. Korban belum tentu mau untuk di-up di media. Ketika mereka tahu, itu bisa mengulang rasa trauma yang mereka alami,” tegas Lingga.

Karena Muhammadiyah memiliki basis massa dan pengaruh publik yang besar, Lingga menekankan pada mahasiswa untuk meminta persetujuan korban terlebih dahulu dan memahami risiko dari melakukan up di media, agar publikasi tersebut tidak berimbas pada pendamping korban.

“Jangan karena IMM, Muhammadiyah skalanya cukup besar, ketika up di media pasti akan ramai. Bukan berarti ketika menemukan kasus, langsung berpikir ‘Wah, ini harus up di media’. Jangan,” ujarnya.

Selain itu, Lingga juga menjelaskan mengenai risiko hukum yang terjadi jika sembarangan mengunggah narasi di media sosial, seperti memicu tuduhan pencemaran nama baik dari pihak terduga pelaku. Ia menghimbau pada mahasiswa untuk menggunakan diksi yang sekiranya aman dan tidak menggunakan narasi yang berusaha menuduh. Karena hal tersebut dapat menjadi sanggahan ketika adanya upaya untuk melakukan serangan balik pada pendamping.

Hal ini menunjukkan bahwa LBH Surabaya melakukan pendampingan yang tidak hanya sekadar pendampingan hukum, namun benar-benar sebuah upaya untuk memulihkan korban agar bisa kembali ke masyarakat.

“Pendampingan yang dilakukan oleh LBH Surabaya bukan hanya sekadar pendampingan hukum. Tapi bagaimana korban ini benar-benar bisa pulih, bisa berdaya, dan kembali lagi ke masyarakat,” tandasnya.    

Diskusi Khusus (Diksus) Gender ini turut menghadirkan Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati, Ketua Umum PC IMM Kota Surabaya Muhammad Alwi Shihab, Ketua Umum KORPS Immawati PC IMM Kota Surabaya Uyun Khikmata, dan masih banyak lagi.


Editor: Fariz Zakariya Fauzan

Redaksi IMM UINSA
Redaksi IMM UINSA Tim Redaksi RPK KOORKOM IMM UINSA