Filsuf di Lingkar Kekuasaan: Anomali, atau Kita yang Kurang Membaca?
| Sumber: Kompas.id |
Penulis: Fariz Zakariya Fauzan (Ketua Bidang RPK PK Ushuludin dan Filsafat IMM UINSA)
Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 2 Oktober 2026, langsung memicu pro dan kontra.
Perbedaan pendapat itu wajar dalam demokrasi. Yang mengkhawatirkan adalah munculnya pakar dadakan di media sosial yang menjatuhkan vonis tanpa bukti.
Komentar bernada hinaan, seperti "penjilat" atau "apa sih yang tidak bisa dibeli di negeri ini", beredar seolah niat seseorang bisa dibaca dari layar ponsel.
Pertanyaan yang lebih jernih adalah apakah seorang filsuf dilarang masuk pemerintahan, dan apakah oposisi haram membenahi pemerintah dari dalam.
Menurut saya tidak. Menghakimi tanpa bukti justru sikap yang terlalu pragmatis. Tulisan ini mencoba menjawabnya lewat sejarah dan lewat gagasan Al-Farabi.
Filsuf yang Masuk Pemerintahan
Hubungan antara filsafat dan kekuasaan bukan cerita baru. Sejak berabad-abad lalu, para pemikir sudah melangkah dari ruang gagasan ke ruang kebijakan, dan banyak dari mereka justru meninggalkan jejak terdalam di sana.
Kisahnya bisa dimulai dari Konfusius di Tiongkok. Menurut tradisi, sekitar 500 SM ia dipercaya menjabat sebagai menteri kehakiman di negara bagian Lu.
Di sana ia mendorong agar jabatan diisi berdasarkan kecakapan dan keluhuran budi, bukan garis keturunan.
Gagasannya tentang pemerintahan yang beretika kemudian hidup jauh melampaui masa jabatannya, dan membentuk tradisi seleksi aparatur Tiongkok selama berabad-abad.
Perlu diakui bahwa catatan tentang masa jabatannya berasal dari historiografi tradisional, sehingga sebagian rinciannya masih diperdebatkan sejarawan.
Dua milenium kemudian, di Inggris abad ke-17, John Locke menunjukkan bahwa seorang pemikir tidak harus berhenti di atas kertas.
Ia pernah bekerja di lingkar kebijakan, antara lain di Board of Trade, dan hidup di tengah gejolak politik menjelang serta sesudah Glorious Revolution 1688.
Pengalaman itu membuat gagasannya tentang toleransi beragama, hak milik, dan pembatasan kekuasaan raja berpijak pada kenyataan, bukan sekadar teori.
Hasilnya terasa panjang, pemikirannya menjadi fondasi monarki konstitusional Inggris dan menginspirasi deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat.
Pada abad ke-19, John Stuart Mill melangkah lebih jauh dengan duduk langsung di parlemen sebagai wakil Westminster pada 1865–1868.
Dari kursi itu, ia menjadi orang pertama yang secara resmi mengusulkan hak pilih bagi perempuan di parlemen Inggris.
Ia juga memperjuangkan hak atas tanah bagi petani Irlandia, sistem pemilu yang lebih proporsional, dan perbaikan nasib kelas pekerja. Langkah-langkah itu membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Dari Konfusius sampai Mill, polanya sama. Gagasan mereka menemukan daya ubahnya ketika bersentuhan dengan kekuasaan.
Mereka tidak tersesat ketika masuk ke dalam sistem, dan justru karena berada di dalamnya, pemikiran mereka sampai kepada banyak orang.
Konsep Al-Madinah al-Fadilah
Dari tradisi Islam, Al-Farabi (sekitar 870–950 M) menawarkan konsep Al-Madinah al-Fadilah, atau "Negara Utama".
Ia membayangkan negara ideal sebagai tubuh yang sehat. Setiap bagiannya punya fungsi, dan seluruhnya bergerak menuju satu tujuan, yaitu kebahagiaan (sa'adah) warganya.
Pemimpin ibarat kepala bagi tubuh itu, dan karena itu harus berilmu, berhikmah, adil, dan berakhlak. Gagasan ini berkerabat dengan raja-filsuf dalam pemikiran Plato.
Al-Farabi juga membandingkannya dengan negara yang gagal, seperti negara yang tenggelam dalam kebodohan atau kesenangan semata, atau negara yang pemimpinnya mengejar kepentingan diri.
Pesan intinya jelas bahwa persoalan sebuah negara terletak pada kualitas orang yang memegang kendali, bukan pada ada atau tidaknya filsuf di dalamnya.
Kebijaksanaan memang dianggap layak berada dekat dengan kekuasaan, bukan dijauhkan darinya.Maka Masuknya seorang filsuf atau tokoh oposisi ke dalam pemerintahan bukan anomali.
Yang berbahaya adalah ketika pengkritik berubah menjadi penghias, dan nalar yang tajam di luar menjadi tumpul di dalam.
Ukurannya bukan latar belakang seseorang, melainkan apa yang dikerjakannya setelah dilantik. Apakah nasihatnya jujur, apakah kritiknya tetap hidup, dan apakah publik merasakan manfaatnya.
Karena itu, daripada menebak isi hati, lebih baik kita menunggu dan menilai kinerjanya dengan bukti.
Kritik tetap sah, tetapi kritik yang bermartabat bertumpu pada data. Bisa jadi bukan sang filsuf yang anomali. Kitalah yang terlalu pragmatis, terlalu cepat menghakimi, dan terlalu mudah merasa bijak.
Editor: Iskandar Dulkarnain